GELORA.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab. Gugatan Habib Rizieq adalah terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Sidang akan digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, pukul 13.00 WIB. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar berharap hakim tunggal dapat memutus dengan adil.
"Kami berharap hanya kepada Allah, kami harap Allah memberi hidayah kebenaran melalui hakim yang memutus besok untuk menegakkan keadilan, dan kebenaran yang diduga sudah sangat langka, apalagi jika terkait HRS (Habib Rizieq Shihab) di negeri ini," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
"Semoga Allah ketuk hatinya untuk memberantas dugaan penegakan keadilan yang diskriminatif terkait HRS," tambahnya.
Senada dengan Aziz, Pengacara Habib Rizieq lainnya, Alamsyah Hanafiah berharap hakim menerima gugatan Habib Rizieq. Alamsyah berharap hakim membebaskan Habib Rizieq.
"Harapan kita penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka pasal 160 KUHP dinyatakan tidak sah, sehingga Habib harus segera di keluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya," kata Alamsyah.
Sementara itu, pejabat humas PN Jaksel, Suharno mengatakan pihaknya menyiapkan personel pengamanan seperti biasa pada sidang biasanya. Suharno berharap sidang putusan berjalan lancar dan aman.
"Kalau untuk pengamanan, yang jelas kita tetap ada seperti biasanya itu, kita menyesuaikan situasi untuk posisi yang ada. Yang jelas itu, pelaksanaan persidangan dalam perkara itu dan persidangan lainnya dapat berjalan dengan lancar," kata Suharno.
Habib Rizieq diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya,Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(dtk)