Siang Ini Habib Rizieq Dan Menantunya Diperiksa Bareskrim Kasus Menghalangi Kerja Satgas Covid-19

Siang Ini Habib Rizieq Dan Menantunya Diperiksa Bareskrim Kasus Menghalangi Kerja Satgas Covid-19

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas terkait dugaan menghalangi kerjas Satgas Covid-19 Kota Bogor yang melibatkan RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah sholat Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).


Sementara satu tersangka lain, yakni Direktur Utama RS UMMI, Dr Tatat, mengajukan permohonan pemeriksaan pada Senin 18 Januari 2021 yang akan datang.

Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid Kota Bogor atas pelayanan kesehatan resiko Covid-19 oleh RS UMMI.

Brigjen Andi Rian menjelaskan mengapa pihaknya ikut menetapkan menantu Habib Rizieq dan Dirut RS UMMI sebagai tersangka.

"Dia (Hanif Alatas) turut membantu (pasal) 55 dan 56 KUHP," jelas Andi.

Hanif Alatas, sebut Andi, dianggap menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam upaya mentracing sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Karena pada saat Habib Rizieq melakukan swab test di RS UMMI, Hanif Alatas yang menemani dianggap tidak koperatif kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor , hingga akhirnya Satgas Covid-19 membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut.

"Tapi gak dikasih data, nggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem. Nah di sistem itu tidak dilaporkan," beber Andi.

Sementara Dirut RS UMMI Dr Tatat, ditetapkan tersangka lantaran memiliki tanggung jawab penuh terhadap rumah sakit. Ditambah, kata Andi, RS UMMI merupakan satu dari banyak rumah sakit di Bogor yang menjadi rujukan bagi pasien Covid-19.

"Kan kena dia, penanggung jawab di situ. Dan RS UMMI itu rumah sakit rujukan Covid. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," demikian Andi.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita