GELORA.CO - Saksi yang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19.
Saksi yang dimaksud adalah, Deden Deni selaku Direktur PT PLI.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).
Deden sendiri telah dilakukan pencegahan untuk ke luar negeri oleh KPK pada 4 Desember 2020 hingga enam bulan ke depan.
"Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersangka tersebut," jelas Ali.
Saat ditanya terkait Deden merupakan saksi kunci dalam perkara ini, Ali mengaku masih banyak saksi yang dimiliki oleh penyidik KPK.
"Masih banyak saksi yang lain, Mas," pungkas Ali.
Deden sendiri juga diketahui sempat diperiksa penyidik KPK pada Senin lalu (7/12) sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
Usai diperiksa itu, Deden langsung menutup seluruh wajahnya dengan jaket yang dikenakannya dan topi serta masker saat bertemu dengan wartawan yang telah menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Deden pun tak mengeluarkan pernyataan apapun saat dilontarkan banyak pertanyaan dari wartawan. Ia hanya terus diam dan menutup wajahnya hingga masuk ke dalam kendaraannya.
Deden Deni juga sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya berbarengan dengan ditangkapnya Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan pada Rabu (25/11).
Saat diamankan itu, Deden menjabat sebagai Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK). Namun, Deden dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (*)