GELORA.CO - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan tidak boleh dijenguk oleh keluarga maupun tim kuasa hukumnya selama ditahan.
Koordinator Penasehat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mengatakan, rumah tahanan tidak pernah memperbolehkan tim kuasa hukum bertemu kliennya.
“Kami sebagai lawyer berkali-kali tidak bisa masuk, istrinya pun sama, kita tidak pernah diberikan kesempatan, alasannya Covid-19,” kata Alkatiri di PN Depok, Senin 4 Januari 2021.
Namun polisi yang hendak melakukan pemeriksaan diperbolehkan bertemu dengan Syahganda. “Kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan. Demi kepentingan kami Covid-19, kalau demi kepentingan mereka tidak Covid-19,” kata Alkatiri.
Alkatiri pun mengaku, koordinasi antara dirinya dengan Syahganda hanya sebatas zoom atau sambungan telepon, “Ya gimana lagi,” kata Alkatiri.
Persidangan yang digelar secara online pun membuat dirinya menghadapi kendala untuk bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa.
“Oleh sebab itu kami mohon dihadirkan di persidangan agar kami mempunyai waktu untuk konsultasi dan keluarga mempunyai waktu untuk bertemu,” kata Alkatiri. "Bagaimana kita bisa membuat pembelaan dengan fair dan adil jika kita tidak pernah komunikasi dengan terdakwa.
Kuasa hukum Syahganda bakal melaporkan hal tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Anjuran hakim, kita diminta melaporkan ke Komnas HAM atas larangan-larangan atau penghalang-halangan kita untuk bertemu di tahanan,” kata Alkatiri.
“Kami akan diskusikan dulu dengan teman-teman,” tambah Alkatiri.
Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh pada Oktober 2020. Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.[]