Sejak Era Presiden Megawati, Setengah dari Total IPPKH Diobral Menteri Siti Nurbaya

Sejak Era Presiden Megawati, Setengah dari Total IPPKH Diobral Menteri Siti Nurbaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar dinilai paling jor-joran dalam menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dibanding para menteri terdahulu.

Dikatakan politisi Demokrat, Rachland Nashidik yang merujuk data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo ini bahkan menerbitkan setengah dari akumulasi IPPKH yang terbit sejak menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri, yakni Muhammad Prakosa.

Ia mengurai, sepanjang era Menteri M Prakosa yang menjabat di tahun 2001-2004, M S Kaban di tahun 2004-2009, Zulkifli Hasan tahun 2009-2014, hingga Siti Nurbaya yang masih menjabat hingga saat ini, total IPPKH yang terbut sudah hampir mencapai 500 ribu hektare.

"Namun, di era Siti Nurbaya seluas 266.400 hektare. Itu sudah setengah lho dari 499," jelas Rachland di akun Twitternya, Minggu (25/1).

Data tersebut pun seakan menepis pemerintah era Presiden Joko Widodo yang mengklaim tidak banyak mengeluarkan izin tersebut.

Berdasarkan data tersebut, Koordinator Jatam, Merah Johansyah pun menyebut Menteri Siti Nurbaya merupakan menteri yang paling banyak mengobral izin.

"Klaim pemerintah yang sebelumnya ngomong di zaman Jokowi (Presiden Joko Widodo) tidak ada mengeluarkan izin terbantahkan. Justru paling banyak," jelas Merah diberitakan Tempo.

Adapun IPPKH merupakan izin penggunaan kawasan hutan yang diberikan pejabat setingkat menteri untuk kepentingan nonkehutanan, termasuk untuk sawit dan pertambangan.

IPPKH sendiri belakangan menjadi sorotan pasca beberapa wilayah terjadi bencana alam banjir, salah satunya yang terjadi di Kalimantan Selatan. Banjir yang terjadi cukup besar dan luas ini disinyalir terjadi karena selain faktor cuaca, ada dampak eksploitasi lahan untuk pertambangan batubara, perkebunan sawit, serta industri lain. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita