GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proprosional untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 20 Januari 2021. Hal itu dilakukan dalam upaya percepatan memutus mata rantai penularan virus Corona atau COVID-19.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kesembilan PSBB Secara Proporsional Bodebek untuk Menangani COVID-19. Surat itu diunggah hari ini di laman JDIH Pemprov Jabar, yang sebelumnya menetapkan PSBB proporsional Bodebek berakhir pada 23 Desember 2020.
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021," tulis surat keputusan Ridwan Kamil itu, dikutip Sabtu, 2 Januari 2021.
Seperti diketahui, Bodebek yang merupakan daerah tetangga DKI Jakarta terus berkontribusi dalam peningkatan lonjakan kasus positif COVID-19. Tercatat sebanyak 85.083 kasus hingga 2 Januari 2021.
Di Kota Depok, teridentifikasi 12.722 kasus, Kota Bekasi 14.217 kasus, Kabupaten Bekasi 8.498 kasus, Kabupaten Bogor 4.288 kasus, dan Kota Bogor dengan 3.636 kasus.
Sementara itu, daerah penyumbang kasus terbanyak di luar Bodebek, yaitu Kabupaten Karawang dengan 5.836 kasus dan Kabupaten Bandung dengan 3.997 kasus.[viva]