GELORA.CO - Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengomentari perihal klaim Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan usai pemerintah membubarkan FPI.
Menurutnya, pihaknya tak mengetahui persis terkait pembekuan rekening milik FPI itu.
“Terkait pembekuan itu jadi belum ada informasi terkait informasi (pembekuan rekening FPI),” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Ramadhan menyebut, perihal pembekuan rekening FPI yang diklaim berisi puluhan juta tersebut juga bukan merupakan kewenangan Polri.
“Jadi begini ya kalau terkait pembekuan itu itu bukan kewenangan Polri ya,” ujarnya.
Aziz Yanuar selaku tim hukum FPI sebelumnya mengaku, rekening FPI telah dibekukan pemerintah dengan sisa saldo di dalamnya mencapai jutaan rupiah.
“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah digarong,” kata Aziz.
Untuk diketahui, ormas FPI yang berdiri sejak 1998 dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD resmi melarang semua aktivitas FPI.
Pemerintah menyatakan FPI saat ini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI,”
“Tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.[psid]