GELORA.CO - Korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Batubara saat menjabat Menteri Sosial menemui babak baru.
Koran Tempo edisi Senin (18/1), mengangkat headline “Tiga Penguasa Bansos”, dengan memampang gambar tas goodie bag bergambar Juliari Batubara, Ketua Komisi III DPR Herman Herry, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus.
Disebutkan bahwa sejumlah kantor perusahaan penyedia bantuan sosial di Kemensos yang tengah digeledah KPK diduga terafiliasi oleh Herman Herry dan Ihsan Yunus, di mana keduanya merupakan kader PDI Perjuangan.
Tempo menyebut bahwa perusahaan-perusahaan yang terafiliasi pada keduanya mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun atau separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Menanggapi kasus korupsi bansos yang terjadi di era pandemi ini, pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Rachland Nashidik tegas menyebut bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan semua sila yang ada di Pancasila.
“Korupsi bansos itu melanggar semua dari lima sila dalam Pancasila,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa (19/1).
Namun secara satire politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa korupsi bansos tidak akan melanggar jika kelima sila diperas menjadi ekasila, yaitu gotong royong. Gotong royong yang dimaksud Rachland adalah bersama menilap uang rakyat.
“Kecuali bila lima sila itu diperas jadi ekasila, yaitu gotong-royong, mungkin jadi terdengar masuk akal. Menggarong duit wong cilik secara gotong royong. Betul, Madam?” demikian sindiran Rachland.(RMOL)