GELORA.CO - Kubu Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, menuding ada unsur politis terkait surat keputusan soal plagiat diri sendiri atau self-plagiarism. Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu, membantah tudingan itu.
"Itu sama sekali tidak, itu saya bantah politis. Karena yang melapor itu bukan orang USU, saya sendiri tidak kenal," kata Runtung, Senin (18/1/2021).
Dia mengatakan semua laporan yang masuk ke USU harus ditindaklanjuti. Runtung mengatakan dirinya ingin menegakkan hukum sehingga laporan yang masuk soal dugaan plagiat tersebut ditindaklanjuti.
"Kenapa orang mengatakan politis, kenapa nggak substansi dari putusan itu benar atau nggak. Kenapa nggak ke situ? Kok politis, politis, itu yang saya sama sekali tidak terima dan sulit saya maafkan kalau dikatakan politis. Karena sama sekali tidak pernah saya lakukan sepanjang hidup saya untuk hal-hal seperti ini menzalimi orang," ujarnya.
Selain itu, Runtung mengatakan dirinya tak masalah jika kubu Muryanto hendak mengajukan banding atas putusan self-plagiarism tersebut. Dia mengaku putusan tersebut sudah diambil berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari sejumlah ahli.
"Silakan, kami persilakan kepada kementerian, atau lembaga mana saja yang punya kewenangan untuk mengevaluasi keputusan saya ini. Saya persilakan untuk itu. Tidak ada masalah (kalau ada banding)," ucap Runtung.
Dia mengatakan salinan putusan tersebut juga telah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Jumat (15/1) sore. Dia juga mengatakan salinan putusan tersebut sudah diambil oleh pihak Muryanto.
"Kepada Dr Muryanto, saya cek ke pengantar surat sudah diterima oleh sekretarisnya, karena sekretarisnya yang mengambil ke Rektorat," jelasnya.
Sebelumnya, Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarism. Muryanto dinyatakan terbukti bersalah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.
Dilihat detikcom pada Jumat (15/1/2021), SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.
"Ya. Itu surat keputusan Rektor USU," kata Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin KM Nasution saat dimintai konfirmasi.
Pihak Muryanto menyatakan akan melakukan banding. Selain itu, pihak Muryanto juga menuding SK tersebut politis.
"Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu (16/1).
Pihak Kemendikbud sendiri mengatakan masih menunggu surat dari Rektor USU. Kemendikbud menyebut self-plagiarism masih menjadi perdebatan di dunia pendidikan.
"Self-plagiarism belum diatur, dalam dunia internasional juga masih debatable," ujar Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam.(dtk)