Profil Lengkap Haji Permata, Robin Hood yang Rugikan Negara Rp214,35 Milyar

Profil Lengkap Haji Permata, Robin Hood yang Rugikan Negara Rp214,35 Milyar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Belakangan, nama Haji permata bersliweran di berbagai media lokal hingga nasional. Peluru yang ditembakkan oleh Bea Cukai di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir, Provinsi Riaumenewaskan pengusaha Batam asal Bugis tersebut.

Haji Permata terindikasi jadi pentolan aktivitas penyelundupan sejak lama. Diduga melawan saat diamankan, para petugas lantas mengambil tindakan terukur.

Selama ini, sosok Haji Permata memang akrab dengan berbagai kontroversi. Namanya sering terseret sejumlah kasus terkait kepabeanan.

Hal ini jadi maklum, pasalnya, Haji Permata adalah pengusaha pemilik kapal yang biasa menjalankan bisnis dan aktivitas antar angkut barang.

Haji Pertama sudah berkali-kali bermasalah terkait izin dan legalitas. Salah satunya ketika Bea Cukai di Inhil mengungkap empat high speed craft (HSC) milik Haji Permata.

Saat itu, sejumlah barang ilegal, salah satunya rokok tanpa izin legas diamankan. Saat itu, Haji Permata tengah berada di HSC.

Terlepas dari segala kontroversi yang meliputinya, pria bernama asli Jumhan bin Selo itu cukup dekat dengan sejumlah warga. Terlebih bagi kalangan warga Batam keturunan bugis. 

"Ibaratnya The God Father versi tanjung sengkuang. Orangnya suka membantu warga juga," kata salah seorang warga Tanjung Sengkuang.

Layaknya sosok Robin Hood, tidak sedikit warga yang mengatakan bahwa Haji permata kerap kali menolong masyarakat.

Salah satu momen yang diingat Adi, saat akan memasuki lebaran Idul Adha, puluhan kambing dan juga sapi diqurbankan oleh Haji Permata. Hewan qurban itu diberikan ke beberapa masjid yang berada di Tanjung Sengkuang

"Ia juga sering memberikan sembako dan juga suka membantu warga yang sedang kesusahan," ujar Adi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

"Warga sini sudah banyak yang dicarikan kerja olehnya (Haji Permata), di beberapa PT yang berada di kawasan Batu Ampar dan Tanjung Sengkuang," sambungnya.

Salah satu kawan Haji Permata yang turut hadir di rumah duka, Putra, mengaku pernah berada satu sel bersama Haji Permata. Saat itu Haji Permata ditahan terkait masalah dengan Bea Cukai pada 2015.

"Haji Permata keluar (tahanan) lebih awal dibanding saya. Setelah beberapa bulan saya keluar, saya tidak tau mau kemana karena malu mau pulang kerumah keluarga, akhirnya saya menjumpai Haji Permata, Dan saya dibantu dari segi keuangan, hingga saya menganggap sosok Haji permata seperti orang tua saya sendiri," kata Putra.

Jeratan Kasus dan Kontroversi

Haji Permata memang seperti tidak pernah jauh dari berbagai kontroversi. Pada 17 April 2015, Haji Permata pernah divonis bersalah terkait kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri dengan vonis lima bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan jaksa saat itu, yakni 8 bulan

Ia jadi didakwa karena dianggap sebagai otak pengerahan ratusan massa untuk menyerang Kantor Bea Cukai usai penangkapan dirinya atas kapal miliknya yang membawa barang ilegal.

Pada 30 Mei 2017, seorang anak buahnya bernama Herman yang merupakan nakhoda KM Wahyu (216 GT) milik Haji Permata divonis oleh Pengadilan Negeri Batam.

Herman dinyatakan bersalah dengan vonis penjara 18 bulan denda Rp 20 juta saat itu, subsider 6 bulan karena terbukti berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar

Pada 1 Desember 2019, speedboat yang disebutkan milik Haji Permata  dilaporkan bertabrakan dengan kapal patroli bea cukai di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dua ABK speed boat milik Haji Permata dilaporkan tewas setelah jatuh ke laut. Sementara satu petugas BC terluka.

Saat kejadian di sekitar Perairan Karang, Pulau Galang Bagian Timur, petugas Bea Cukai dilaporkan diserang oleh massa yang menaiki High Speed Craft (HSC) 6 mesin mercury.

Saat itu, BC mengklaim, ada ebih dari 4 buah High Speed Craft (HSC) memasuki perairan Selat Singapura dan hanya berselang 10 menit, sekitar pukul 20.10 WIB, 2 buah HSC. 

Setelah terpantau membuntuti speed boat Bea Cukai, HSC tersebut tiba-tiba memotong haluan. Beberapa detik saat speed BC mengamankan posisi, muncul lagi satu buah HSC lain dari arah belakang menutup haluan speed BC dan menyebabkan tabrakan.

Bea Cukai mencatat, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan HSC sudah berkali-kali dilakukan kelompok Haji permata.

Selama 2019, Bea Cukai mencatat, ada31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non- HSC yang berupa rokok dan minuman keras ilegal.

Selanjutnya, ada 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non- HSC di tahun 2020. Dengan tangkapan ini, negara diperkirakan rugi hingga lebih dari Rp214,35 miliar.

"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat.

Bahkan pada tahun 2014 kelompok Haji Permata pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita