GELORA.CO - Hasil temuan Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.
"Kami di Komisi III meminta agar Bareskrim dan lembaga internal pengawasan Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM di atas, terutama yang menyimpulkan bahwa meninggalnya 4 laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Wakil Ketua MPR RI itu meminta Polri transparan dalam menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM itu. Terlebih, menurut Arsul, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen mengungkap kasus penembakan 6 laskar FPI secara transparan.
"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, apalagi Pimpinan Polri dalam hal ini Kabareskrim juga telah berkomitmen untuk transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut," ucapnya.
Politikus PPP itu menyakini tidak ada intensi awal yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk menambak mati 4 laskar FPI. Oleh sebab itu, ia berharap Polri memproses tuntas temuan Komnas HAM sesuai dengan hukum pidana dan etika.
"Tentu kita meyakini meninggalnya para anggota FPI tersebut merupakan tindakan aparatur Polri di lapangan yang ternyata berdasarkan penyelidikan Komnas HAM dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM yang menyebabkan hilangnya nyawa sejumlah manusia. Bukan karena dari awal adanya perintah menembak mati," katanya.
"Kami berharap Polri memproses ini baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika secara tuntas dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1).
Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas dalam momen peristiwa ini.
Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.(dtk)