PP Muhammadiyah soal Tewasnya Laskar FPI: Harusnya Pelanggaran HAM Berat

PP Muhammadiyah soal Tewasnya Laskar FPI: Harusnya Pelanggaran HAM Berat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PP Muhammadiyah menyatakan sikap terkait rekomendasi Komnas HAM soal tewasnya 4 laskar FPI. 

Muhammadiyah mendukung Komnas HAM agar kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan pidana, sebab menurutnya pembunuhan terhadap 4 laskar FPI bukan hanya pelanggaran HAM biasa melainkan pelanggaran HAM berat.

"Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat," kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Yono Reksoprodjo, dalam konferensi pers daring, Senin (18/1/2020).

PP Muhammadiyah menilai penyelidikan Komnas HAM belum tuntas. PP Muhammadiyah juga meminta agar Komnas HAM mengungkap fakta lebih mendalam terkait kasus tewasnya 4 laskar FPI dan mengungkap aktor intelektual terkait peristiwa tersebut.


"Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut," ujarnya.

PP Muhammadiyah juga meminta agar Presiden Jokowi mendukung terkait pengungkapan aktor intelektual tersebut dengan memerintahkan pihak yang berwenang mengungkap aktor intelektual dibalik penembakan tersebut. Selain itu, Muhammadiyah juga meminta Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas seperti kasus Munir, Siyono, aktivis lingkungan hidup dan korban kriminalisasi warga oleh perusahaan tambang.

"Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong dan mengingatkan pemerintah agar jangan menjadikan abai sebagai suatu kebiasaan sehingga pendiaman kasus-kasus yang seharusnya dapat diupayakan keadilan hukumnya tidak tuntas dan menambah daftar ketidakseriusan Pemerintah dalam penegakan HAM yang sama dengan pemerintahan sebelum-sebelumnya. Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya empat orang laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi hutang masa lampau yang baru di bawah Pemerintahan sekarang," ujarnya.

PP Muhammadiyah mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan, bahwa 6 orang laskar FPI yang meninggal dunia tersebut terjadi dalam dua peristiwa yang berbeda. Pertama, 2 orang meninggal merupakan akibat peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan anggota laskar FPI dimana didapat temuan saling digunakannya senjata api yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek. Kedua, 4 (empat) orang meninggal merupakan akibat penguasaan petugas resmi negara yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek dan ini disebut oleh Komnas HAM sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM dan mengindikasikan telah terjadi unlawful killing (pembunuhan di luar jalur hukum).

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas, menegaskan pernyataan Muhammadiyah tersebut sebagai kontrol terhadap pemerintah. Ia berharap aparat penegak hukum tidak perlu menyikapi dengan berlebihan.

"Saatnya kita sekarang kita pulihkan dengan cara bersikap konstruktif, kalau kami Muhammadiyah kritis bukan kritis penuh kesayangan bukan kebencian dan tidak perlu aparat kepolisian menyikapi dengan miss persepsi atau kesalahan pandangan yang berlebih-lebihan seakan-akan kalau ada masyarakat sipil yang bersikap kritis itu sebagai musuh, sama sekali, kami tidak memusuhi negara, kami tidak memusuhi pemerintah, kami tidak memusuhi TNI Polri," ujar Buysro.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1/2021).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita