GELORA.CO - Bareskrim Mabes Polri tengah mempelajari laporan yang ditujukan terhadap Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
Abu Janda diketahui dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (29/1).
Rusdi belum mau berkomentar lebih lanjut ihwal laporan terhadap Abu Janda. Rusdi baru mau bicara jika sudah ada perkembangan terkait laporan tersebut.
"Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ucap Rusdi.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda karena membuat cuitan bernuansa rasisme kepada Pigai.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.
Medya juga menuturkan bahwa kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. []