GELORA.CO - Jajaran kepolisian hingga Satpol PP tiba-tiba menyambangi Pondok Pesantren ( Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) siang. Ada apa para aparatur penegak hukum tersebut menyambangi ponpes tersebut?
Mantan kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, kedatangan para aparatur penegak hukum ke Markaz Syariah untuk memastikan tidak ada lagi simbol Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di Ponpes Agrikultural tersebut. Aziz enggan mempermasalahkannya.
"Itu hanya memastikan tidak ada simbol Front Pembela Islam. Biarkan saja sedang giat bekerja," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC News Portal, Kamis (7/1/2021).
Aziz menyatakan bahwa tidak ada pembangunan posko tiga pilar di Markaz Syariah. Berbeda dengan bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta. Saat ini, proses kegiatan belajar-mengajar di ponpes tersebut masih berjalan.
"Tidak ada pembangunan posko tiga pilar. Karena mungkin sudah banyak pilar di situ," kata Aziz sambil berkelakar.
Sekadar informasi, pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh enam pejabat tinggi negara.
SKB idengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 itu juga berisikan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (*)