Polda Lengkapi Berkas Perkara Kasus Korupsi UIN Sumut

Polda Lengkapi Berkas Perkara Kasus Korupsi UIN Sumut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut senilai Rp 10 miliar Tahun Ajaran 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan seperti dilansir dari Antara di Medan membenarkan pihak penyidik Polda Sumut sedang melengkapi berkas perkara kasus korupsi di UIN Sumut itu. Tiga orang tersangka, yakni S (rektor UIN Sumut), SS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK UIN Sumut), dan JS (direktur PT Multi Bisnis Perkasa).

Nainggolan menyebutkan, setelah penyidik melengkapi BAP perkara korupsi tersebut, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejati Sumut.
”Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang terjadi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut,” kata Nainggolan, yang juga mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018. Penetapan ketiga tersangka itu, berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan. Kemudian hasil audit perhitungan kerugian negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp 10 miliar lebih.

Sementara itu, dalam kasus yang lain, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu memilih irit berbicara setelah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. ”Tanya saja ke penyidik. Saya sudah berikan keterangan ke penyidik,” Runtung Sitepu.

Usai memberikan komentar tersebut, Runtung langsung bergegas naik ke mobil Toyota Fortuner hitam BK 1120 J  dan meninggalkan Mapolda Sumut.

Rektor USU Runtung Sitepu kembali dipanggil penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah pada Selasa (19/1) memenuhi panggilan pertama. Runtung dipanggil untuk keperluan klarifikasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan embung utara di Kampus ll USU Kwala Bekala.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita