GELORA.CO - Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik mulai 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai momentum menaikkan iuran BPJS tidak tepat pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (5/1).
Selain itu, lanjut Plh Ketua Fraksi PAN DPR ini, fakta bahwa masyarakat ada yang tidak mampu untuk membayar juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Terlebih saat ini pandemi akibar virus corona juga belum menurun.
"Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar 5 orang, itu kan jumlahnya luar bisanya besar dan itu per bulan akan ditagih terus," ujar Saleh.
Dia mengatakan, saat pemerintah menaikkan iuran BPJS kemudian di-judicial review masyarakat menang dan dikeluarkan Perpres baru, kemudian iuran naik lagi, DPR sudah berupaya agar masyarakat tidak mampu tidak terkena dampaknya.
"Bagaimana caranya? Kita perbaiki lagi data PBI karena data PBI itu kan besar sekali jumlahnya itu, nah kalau data PBI-nya diperbaiki mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam, yang mampu ya dikeluarkan dari data PBI maka kita berharap bahwa yang menerima kartu BPJS gratis adalah mereka yang betul-betul memang membutuhkan," tegasnya.
Saleh juga berharap masyarakat yang masuk dalam kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dikategorikan sebagai mereka yang menerima PBI.
"Tentu nanti akan ada klarifikasi dan akan ada investigasi yang akan dilakukan BPJS terkait dengan kemampuan keuangan mereka tetapi rata-rata yang PBPU ini asumsi kita adalah mereka yang tidak mampu," ujarnya.
"Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar maka harapan kita bahwa mereka yang membayar itu adalah mereka yang benar-benar mampu," tutup Saleh menambahkan. []