GELORA.CO - Kabar tak sedap mengenai layanan dari polisi terhadap masyarakat kembali muncul.
Kali ini, keluhan datang dari seorang perempuan di Deliserdang, Sumatera Utara yang mengaku bahwa dirinya diperas hingga Rp 35 juta oleh oknum polisi setempat.
Awalnya, korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik polisi. Dia kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa.
Namun, dia malah disebut mencuri dan langsung ditahan. Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, polisi meminta Aisyah untuk membayar uang sebanyak Rp 35 Juta.
Menanggapi kabar tak menyenangkan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, polisi tidak boleh seenaknya menggunakan wewenangnya untuk menangkap orang, terutama mereka yang belum terbukti bersalah.
“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah. Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan?" kata Sahroni, Minggu (31/1).
"Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” imbuhnya.
Menurut Sahroni, kejadian seperti ini akan membuat polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat.
Karenanya, politisi Partai Nasdem ini meminta Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut kasusnya dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“Hal-hal seperti ini yang bikin polisi jadi nampak arogan, padahal polisi itu kan tugasnya melayani dan mengayomi rakyat. Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum," tandasnya. (RMOL)