GELORA.CO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.
Ketentuan itu diatur pada pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Nadiem, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ucap dia.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam merespons adanya dugaan soal kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Nadiem mengatakan, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
“Sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan,” tutur dia.
Baca juga: Soal Kewajiban Jilbab bagi Siswi Nonmuslim, Ketua Komisi X: Kami Prihatin atas Sikap Intoleran
Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
Menurutnya, sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemdikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem.
Baca juga: Persoalan Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang Selesai, Siswi Kembali Sekolah
Nadiem menambahkan, Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik intoleransi di lingkungan sekolah.
Dalam waktu, kata Nadiem, Kemendikbud akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.
Selain itu, Nadiem menekankan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Kemudian, ia memaparkan aturan pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal itu mengatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di sosial media, memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.
Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia tidak mengenakan jilbab.
Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Persoalan itu kini telah menemukan jalan keluar, siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab. []