GELORA.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ikut bicara merespons pernyataan anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning yang tidak mau divaksinasi COVID-19.
MKD DPR RI mengatakan pihaknya belum menerima adanya laporan keberatan atas pernyataan Ribka itu.
"Pertama, belum ada laporan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Rabu (13/1/2021).
Trimedya menilai pernyataan Ribka Tjiptaning memiliki imunitas hukum atau dilindungi oleh hukum. Sebab, Ribka menyampaikan pernyataannya dalam Rapat Kerja DPR RI.
"Yang kedua, itu kan disampaikan Bu Ribka Tjiptaning di dalam rapat DPR. Kemudian yang kami sampaikan di rapat DPR itu kan ada imunitasnya. Jadi imunitasnya akan dilindungi secara hukum," ujarnya.
Trimedya menjelaskan setiap anggota DPR RI memiliki kekebalan atau imunitas hukum jika melakukan protes terhadap pejabat publik dalam rapat komisi di DPR. Menurutnya, hal aturan itu tertuang di Undang-Undang MD3 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Jadi misalnya saya, dia kan di Komisi IX. Kalau saya marah-marah di Komisi III dengan Kapolri, bilang Anda nggak begini-begini, itu konstitusional anggota, dilindungi oleh undang-undang. Dan Mba Ning kan ngomong itu di dalam rapat Menteri Kesehatan. Jadi nggak ada masalah soal substansi, dia dilindungi," ucapnya.
"(Ada di) MD3, ya pasalnya saya nggak hafal. Tapi di situ disebutkan, ada hak imunitas," imbuhnya.
Oleh karena itu, Trimedya mengatakan MKD DPR RI juga tidak bisa memeriksa Ribka Tjiptaning. Terlebih, menurutnya, saat ini juga masih belum ada pengaduan terhadap Ribka Tjiptaning.
"MKD juga tidak akan bisa memeriksa beliau, walaupun belum ada laporan ya. Cuman dia punya kekebalan konstitusional, jadi namanya hak imunitas. Kecuali itu disampaikan dalam forum diskusi di luar DPR, nah itu bisa. Jadi imunitas itu hanya ada dalam rapat DPR," jelasnya.
Lebih jauh, Trimedya menilai substansi pernyataan Ribka Tjiptaning tidak dimaksudkan untuk memprovokasi masyarakat. Ia pun tidak mempermasalahkan jika Ribka Tjiptaning tidak mau divaksinasi COVID-19.
"Yang ketiga substansi yang disampaikan Mba Ning (Ribka Tjiptaning) dia kan juga tidak memprovokasi orang. Dia cuman menyatakan dirinya. Ya dirinya nggak mau divaksin ya silahkan, ya saya kan mau divaksin," katanya.
Diberitakan sebelumnya, nama Ribka Tjiptaning menjadi sorotan masyarakat. Anggota Komisi IX DPR itu menyatakan dirinya tidak mau divaksinasi COVID-19.
"Saya tetap tidak mau divaksin (Corona) maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin. Saya udah 63 nih, mau semua usia boleh, tetap, di sana pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta, mending gue bayar, mau jual mobil, kek," kata Ribka dalam rapat kerja (raker) Komisi IX bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).
Politikus PDIP itu menyebut pihak Bio Farma belum mengeluarkan tahap uji klinis ketiga terkait vaksin Corona. Ia kemudian menyoroti kejadian vaksin polio dan vaksin kaki gajah, yang disebutnya sempat memakan korban di Tanah Air.
"Bagaimana, orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain," ujarnya.
"Ini pengalaman saya, Saudara Menteri, ini saya omong lagi nih di rapat ini ya. Vaksin untuk antipolio malah lumpuh layuh di Sukabumi. Terus anti-kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang), karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan Rp 1,3 triliun, waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini, jangan main-main," ungkap Ribka Tjiptaning.
Ribka Tjiptaning juga kembali mewanti-wanti pemerintah agar tidak melakukan perdagangan vaksin Corona. Dia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak berbisnis dengan rakyat.
"Saya cuma ingatkan nih sama Adinda Menteri, nih. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya loh. Tidak boleh, mau alasan apa saja, tidak boleh. Saya yang paling kenceng nanti tuh memasalahkan itu," ujar Ribka.(dtk)