MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (14/1).

Gugatan tersebut ditolak lima dari sembilan hakim dalam sidang pleno terbuka gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan. Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

"Sehingga hal demikian bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud," ujar hakim.

Gugatan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 sebelumnya dilayangkan Abdulrachim Kresno dan Rizal Ramli bersama kuasa hukum Refly Harun pada 4 September 2019. Mereka meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita