GELORA.CO - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membeberkan kondisi kliennya yang kerap mengalami sesak napas saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dilarang oleh pemerintah itu telah mengalami sesak napas sejak Jumat, 1 Januari 2021 lalu.
"Sejak tanggal 1 Januari 2021 beliau menderita sesak napas yang cukup mengkhawatirkan, cukup membuat gusar keluarga dan kuasa hukum, serta umat Islam jika mengetahuinya," kata Aziz melalui sambungan telepon kepada Majalah Gatra, Selasa (5/1).
Aziz menambahkan, Habib Rizieq bahkan harus diberi suplai oksigen agar bisa bernapas normal. Setelah mengalami sesak beberapa hari, akhirnya Habib Rizieq pun diperiksa dokter pada Senin, 4 Januari 2020. Ia mengatakan hasil tes kesehatan Habib Rizieq baru akan diketahui hari ini. Namun, saat diminta konfirmasi lagi, Aziz belum meresponsnya.
"Kemudian kondisi beliau juga belum stabil, masih membutuhkan suplai oksigen dan kemarin dicek semuanya oleh dokter, hasilnya akan diketahui InsyaAllah hari ini," terang dia.
Azis, yang saat FPI masih eksis menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum, mengatakan sejauh ini Habib Rizieq belum mendapatkan perawatan intensif. Rencananya pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan kepolisian soal kondisi yang dialami Habib Rizieq.
Selain itu, Aziz menyampaikan bahwa sampai hari ini pihak keluarga juga belum mendapat izin menjenguk Habib Rizieq. Padahal, menurut dia, Habib Rizieq tetap bisa dijenguk sebab dia adalah tahanan tindak pidana biasa.
"Itulah yang menjadi concern kita juga karena Habib Habib Rizieq adalah tahanan tindak pidana biasa, bukan tahanan teroris atau politik yang tidak wajar jika sampai berpuluh hari belum dapat dikunjungi oleh keluarga inti," jelas dia.
Saat ditanya apa alasan dari kepolisian, ia mengaku tak mendapat kejelasan. Aziz sendiri sudah melayangkan surat permintaan terkait hal itu pekan lalu, akan tetapi sampai saat ini masih dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12).
MRS kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo.
Diketahui, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Lantaran ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.[]