GELORA.CO - Komnas HAM telah memaparkan hasil investigasi terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi kontak tembak antara 6 laskar FPI dan polisi hingga adanya pelanggaran HAM.
"Didapat fakta saling kejar-mengejar, saling serempet, saling seruduk, serta berujung saling serang, dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dengan petugas, terutama sepanjang Jalan Inter Karawang Barat diduga hingga Km 49 dan berakhir di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam insiden tewasnya 6 laskar FPI. Komnas HAM menyatakan bahwa ada dua konteks berbeda terkait tewasnya 6 laskar FPI.
Konteks pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.
"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," ungkap Choirul.
Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penugasan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas, sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," sebut Choirul.
Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM merekomendasikan 4 poin. Poin pertama, Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke ranah pidana.
"Rekomendasinya. Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan tim penyidik, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama, peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana," papar Choirul.
Berikut hasil investigasi Komnas HAM terkait tewasnya 6 laskar FPI:
Merespons terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.
Proses Penyelidikan
Dalam rangka penyelidikan atas peristiwa tersebut, Tim Penyelidik telah melakukan sejumlah proses penyelidikan antara lain:
A. Peninjauan Langsung Lokasi Peristiwa
Tim Penyelidik telah melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah lokasi mulai dari kawasan Sentul Bogor, Jalan TOL Jagorawi dan Cikampek arah Karawang, dan beberapa lokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, didapatkan beberapa hasil, antara lain:
1. Ditemukan sejumlah barang
Dari hasil peninjauan langsung tersebut, Tim Penyelidik menemukan sejumlah benda yang dapat diduga sebagai bagian dari barang bukti dari peristiwa tersebut, antara lain:
• Bagian peluru (proyektil) sebanyak 7 (tujuh) buah;
• Bagian peluru (selongsong) sebanyak 3 (tiga) buah;
• Pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping;
• Pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 (tujuh) keping;
• Pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 (lima) keping
• Diduga bagian peluru (proyektil) sebanyak 1 (satu) buah;
• Diduga bagian peluru (bagian belakang selongsong) sebanyak 1 (satu) buah;
• Diduga pecahan kap mobil sebanyak 6 (enam) keping;
• Sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban;
• Satu buah earphone; dan
• Barang bukti bagian dari Joint Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait dan baut pengikat.
Benda yang dapat diduga sebagai bagian dari barang bukti dari peristiwa tersebut ditemukan di sejumlah titik lokasi TKP, antara lain:
• Bahu jalan depan sebuah Mesjid di Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat;
• Bahu jalan depan sebuah Ruko Jalan Internasional Karawang Barat;
• Taman Jalur Putaran Kampung Budaya, Jalan Internasional Karawang Barat;
• Sepanjang pembatas jalan melewati Gapura Kota Karawang hingga ke Bundaran Badami, depan Novotel Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat; dan
• Rest Area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
2. Didapatkan sejumlah keterangan dari saksi antara lain:
a. Di daerah Sentul, antara lain:
1) terdapat sejumlah mobil yang dicurigai melakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelum peristiwa tanggal 6 malam dan 7 dini hari yang diduga milik petugas.
2) terdapat keterangan mobil Laskar FPI merapat ke Sentul dari Petamburan.
b. Di daerah rest area KM 50, antara lain:
1) terdapat 4 (empat) anggota FPI yang masih hidup dan diturunkan dari mobil ke jalan;
2) terdapat 2 (dua) orang yang diduga telah meninggal dengan 1 (satu) duduk di mobil dan 1 (satu) telah diturunkan ke jalan, terlihat luka yang diduga merupakan luka tembak.
3) terlihat darah di jalan depan salah satu warung.
4) terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap 4 (empat) orang masih hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap.
5) terlihat beberapa bukti yang ditaruh di meja salah satu warung oleh petugas.
6) terlihat 4 (empat) orang yang hidup dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol.
7) terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan Handphone.
8) terdengar penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba dan juga terdengar terkait terorisme.
9) terdapat sejumlah petugas yang telah berada di rest area KM 50 sejak + pukul 20.00 WIB (petugas untuk vaksin covid),
10) terlihat beberapa mobil, antara lain mobil spin, avanza, xenia, towing, dan landcruiser.
c. Di daerah Karawang dan rest area lainnya, antara lain:
1) terdapat sejumlah petugas, baik bersenjata dan tidak bersenjata dalam jumlah puluhan pasca azan isya (petugas untuk vaksin Covid-19) di sekitar rest area dan jembatan
penyeberangan di TOL.
2) terdapat informasi salah satu rombongan mobil FPI yang berhenti di salah satu SPBU di daerah Karawang.
3) terdapat keterangan mendengar bunyi tembakan di 2 (dua) lokasi di daerah Karawang.
Soal permintaan keterangan ada di halaman berikutnya.
B. Permintaan Keterangan
Permintaan keterangan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan informasi langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain Kepolisian, antara lain Kapolda Metro Jaya, DOKES, SIBER, INAFIS, LABFOR dan petugas kepolisian yang bertugas dalam peristiwa tersebut, pengurus FPI dan saksi, keluarga korban, dan Direktur Utama PT Jasa Marga termasuk petugas teknis.
1. Keterangan dari Kepolisian antara lain:
a) adanya kegiatan surveillance dari Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi pemanggilan terkait kasus kerumunan dan informasi pengerahan massa dalam jumlah besar oleh FPI. Hal ini khususnya karena terdapat penolakan/penghadangan pemanggilan sebelumnya dan ditunjukkan surat tugas serta surat penyelidikan untuk kegiatan tersebut tertanggal 5 Desember 2020.
b) penjelasan terkait mobil pada peristiwa tersebut, termasuk melihat dan memeriksa langsung kondisi mobil.
c) penjelasan terkait peristiwa, anggota yang bertugas, mobil yang dipakai dan senjata yang digunakan.
d) terkait penerimaan jenazah, kondisi, prosedur dan meminta foto proses yang dilakukan sejak awal sampai akhir penanganan jenazah.
e) penjelasan terkait barang yang disita dan penjelasannya, termasuk handphone, voice note dan senjata.
2. Keterangan dari FPI antara lain:
a) terkait petugas FPI yang melakukan pengawalan di Sentul dan sepanjang jalan sampai peristiwa terjadi dan pasca peristiwa.
b) terkait pengintaian dan pembuntutan, termasuk di dalamnya terkait sejumlah mobil yang mencurigakan.
c) terkait peristiwa pada 4 Desember di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
d) terkait penolakan kepemilikan senjata.
e) terkait komunikasi dan metode komunikasi yang dilakukan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
f) pemberian voice note dan rekaman beserta penjelasannya.
3. Keterangan keluarga korban, antara lain:
a) Kondisi jenazah ketika diterima oleh keluarga,
b) informasi keseharian korban.
c) harapan akan keadilan.
4. Keterangan dari Jasa Marga dan petugas teknis, antara lain:
a) penyebab tidak berfungsinya sejumlah CCTV sebagaimana mestinya.
b) memberikan penjelasan langsung di lapangan dengan menunjukkan kerusakan dan bagaimana kerusakan bisa terjadi.
c) penjelasan terkait keikutsertaan dalam pengamanan vaksin Covid-19.
d) pemberian ribuan video CCTV dan screen capture CCTV.
C. Permintaan dan Penerimaan Barang Bukti
Untuk membuat terang peristiwa, TIM telah meminta sejumlah barang bukti dan menerima barang bukti yang diberikan secara sukarela berupa antara lain:
1. Dari FPI dan keluarga korban antara lain:
a) Voice note sejumlah 105 percakapan;
b) rekaman pembicaraan;
c) foto mobil yang dicurigai
d) jejak digital untuk lini masa digital;
e) 32 foto kondisi jenazah pasca diterima keluarga;
f) foto-foto terkait peristiwa Tanggal 4 Desember 2020;
g) pandangan hukum atas peristiwa.
2. Dari kepolisian antara lain:
a) Sejumlah powerpoint (PPT) yang menjelaskan peristiwa (Inafis, labfor, kedokteran, siber)disertai dengan foto.
b) voice note yang diperoleh dari HP (handphone) korban sejumlah 172 rekaman dan 191 transkripnya.
3. Dari Jasa Marga antara lain:
a) video yang merekam jalan tol dan pintu gerbang keluar masuk yang terkait peristiwa berjumlah 9.942.
b) Screen capture dari smart cctv speed-counting/speed-cam sejumlah 137.548 foto.
Selanjutnya proses pemeriksaan barang bukti.
D. Proses Pemeriksaan dan Pengujian Barang Bukti
Untuk membuat terangnya peristiwa TIM telah melakukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti berupa:
1. Uji Laboratorium Forensik: dilakukan dengan uji laboratorium forensik POLRI atas permintaan TIM dan dalam skema kerja TIM, dengan pendampingan oleh ahli dari Pindad dan pengawasan langsung di lokasi selama proses oleh masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum dan HAM. Proses melibatkan langsung ahli dan masyarakat sipil tersebut termasuk mendengarkan langsung hasil secara bersama sama dengan TIM. Dalam proses ini sekaligus menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan/rakitan yang diduga digunakan oleh FPI.
Hasilnya sebagai berikut:
a) 7 (tujuh) barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan 2 (dua) barang bukti bukan bagian dari proyektil dan 5 (lima) barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari 5 (lima) proyektil tersebut, sebanyak 2 (dua) identik dengan senjata non-rakitan (1 dari rakitan gagang coklat dan 1 tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan 3 (tiga) tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar/deformasi dan 2 (dua) bukan bagian dari anak peluru.
b) 4 (empat) barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan 1 (satu) barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan 3 (tiga) selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.
2. Pemeriksaan voice note dan transkrip, rekaman suara serta linimasa digital. Dilakukan secara manual dan dikonfirmasi kepada saksi yang berbicara dalam voice note yang masih hidup tersebut, termasuk di dalamnya meminta penjelasan konteks dan lokasi.
Hasilnya antara lain:
a) Membuat terangnya rentetan peristiwa secara kronologis beserta konteks yang antara lain:
1) mendapatkan skema jalur perjalanan peristiwa dari Sentul selama perjalanan di Tol sampai keluar pintu gerbang kerawang timur, di luar tol sepanjang pintu keluar Tol
Karawang Timur sampai masuk lagi Tol Karawang Barat dan KM 50
2) mendapatkan konteks eskalasi ketegangan dan tindakan kekerasan. Pertama, eskalasi rendah dari Sentul sampai gerbang keluar pintu Tol Karawang Timur, Kedua, eskalasi sedang dari gerbang keluar Tol Karawang Timur sampai menuju flyover Hotel Swiss-Bellin Karawang. Ketiga, eskalasi tinggi mulai dari Hotel Swiss-Bellin Karawang, pintu masuk Tol Karawang Barat sampai KM 49 di dalam tol. Eskalasi rendah ditunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dan petugas dan masih dalam jarak yang jauh. Eskalasi sedang mulai terdapat gesekan mobil dan jarak dekat, dan eskalasi tinggi mulai ada dugaan benturan mobil dan tembakan.
3. Terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari mobil petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu mobil petugas.
4. Pemeriksaan video dan screen-capture smart CCTV dari Jasa Marga. Dilakukan secara manual dengan membandingkan satu titik dengan titik yang lain yang terdapat CCTV, menandai ciri khas mobil dan plat nomor mobil, membandingkan dengan waktu linimasa voice note dan lini masa jejak digital, diskusi dengan pihak Jasa Marga dan pengecekan e- Samsat DKI Jakarta, Sambara Jawa Barat, Sambat Banten dan Sakpole Jawa Tengah.
Hasilnya antara lain:
a) Dalam perjalanan di dalam tol memang terdapat rombongan mobil FPI menuju dan keluar dari Tol Karawang Timur.
b) Dalam tangkapan video tersebut terdapat kondisi perjalanan yang konstan melaju dan tidak terlihat gesekan.
c) Sejumlah mobil yang terdapat dalam pembicaraan voice note terdapat dalam jalur perjalanan TOL tersebut.
d) Terlihat mobil dalam peristiwa tersebut beberapa masuk kembali ke tol melewati gerbang pintu Tol Karawang Barat.
e) Terlihat beberapa mobil keluar dari Tol Gerbang Karawang Timur pasca kejadian KM 50 termasuk mobil towing yang mengangkut mobil Chevrolet Spin FPI.
E. Pendalaman Ahli
TIM melakukan pendalaman ahli untuk membuat terangnya peristiwa dengan mengundang ahli forensik kedokteran, forensik senjata dari Pindad dan psikologi forensik.
Hasil dari pendalaman tersebut antara lain:
1) Forensik kedokteran memberikan pandangannya antara lain melihat perbandingan foto dari keluarga dan proses otopsi serta paparan powerpoint (PPT) Kepolisian, mendengarkan penjelasan terkait kondisi mobil, khususnya lubang peluru dan melihat foto kondisi mobil.
Dijelaskan antara lain bahwa:
a) terdapat luka akibat tembakan pada 6 (enam) jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak.
b) terdapat luka jahitan akibat tindakan otopsi.
c) beberapa foto yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat otopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan, termasuk informasi akibat pembakaran, namun karena konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah.
2) Psikologi Forensik memberikan pandangannya, antara lain dengan mendengarkan voice note, melihat foto korban, mendengarkan penjelasan kesaksian, tanpa mendengarkan langsung/wawancara dari saksi, antara lain memberikan pandangan bahwa tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara, terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan melawan.
3) Ahli senjata dari Pindad. Terdapat 6 (enam) orang ahli senjata didatangkan dari Pindad dengan keahlian amunisi, senjata, metalurgi, kendaraan tempur dan quality-assurance mutu produk. Keenamnya memberikan pandangan antara lain melihat langsung barang bukti dan mengikuti proses di Labfor, memberikan pandangan antara lain:
a) proses terbuka dan akuntabel karena bisa melihat dan mengikuti proses secara langsung termasuk diawasi oleh masyarakat secara langsung.
b) alat yang digunakan adalah alat yang memenuhi standar dan canggih.
c) prosedurnya juga memenuhi syarat.
d) secara kasat mata menilai adanya barang bukti yang berasal dari senjata api, tapi bukan termasuk senjata pabrikan atau non-pabrikan.
Di samping beberapa proses di atas, TIM juga melakukan simulasi/rekonstruksi peristiwa tertembaknya 2 (dua) anggota FPI dan 4 (empat) anggota FPI di Kantor Komnas HAM untuk mendalami kedua peristiwa tersebut setelah TIM mendapat pandangan dari AHLI kedokteran forensik yang diundang secara mandiri oleh TIM. Selain itu, TIM juga memfasilitasi saksi Komnas HAM yang akan diperiksa pihak Kepolisian di Kantor Komnas HAM dengan menyediakan tempat dan melihat prosesnya secara langsung.
Substansi fakta di halaman selanjutnya.
Substansi Fakta Temuan secara singkat sebagai berikut:
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI merumuskan sejumlah substansi fakta temuan antara lain:
1. Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan MRS;
2. Bahwa didapatkan fakta juga telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian oleh polisi sejak dari Kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Tanggal 04 Desember 2020;
3. Bahwa didapatkan fakta adanya konsentrasi petugas keamanan berseragam lengkap pada tanggal 6-7 Desember 2020 di sejumlah titik gerbang tol, rest area dan jembatan penyeberangan di sejumlah titik sepanjang Tol Jakarta-Cikampek. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, dipastikan bahwa konsentrasi petugas bersenjata lengkap tersebut dalam rangka proses pengawalan terhadap iringan rombongan pembawa Vaksin Covid-19 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bio Farma Bandung.
4. Terkait dengan sejumlah CCTV Jasa Marga yang tidak berfungsi dengan baik pada tanggal kejadian, Tim Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan langsung ke titik lokasi dan menemukan fakta bahwa telah terjadi kegagalan pengiriman rekaman gambar CCTV melalui saluran server akibat putusnya fiber optik di dalam sebuah Joint Closure CCTV. Sehingga menyebabkan tidak berfungsinya CCTV mulai dari KM 49-KM 72 ruas Tol Jakarta-Cikampek sebagaimana mestinya.
5. Bahwa didapatkan fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil analisa rekaman CCTV dan analisis rekaman percakapan (voice note), teridentifikasi sejumlah kendaraan roda empat yang diduga melakukan pembuntutan terhadap MRS dan rombongan sejak dari Kawasan Sentul, Bogor, hingga Tgl 07 Desember 2020 (dinihari), dengan detail keterangan sebagai berikut:
• Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1739 PWQ.
• Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi B 1278 KJD.
• Mobil petugas dengan Nomor Polisi B 1542 POI.
• Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi K 9143 EL.
• Xenia warna silver dengan Nomor Polisi B 1519 UTI.
• Land Cruiser dengan nomor polisi (belum teridentifikasi).
• Bahwa benar kendaraan jenis Avanza Silver K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI dan B 1542 POI serta Land Cruiser diakui sebagai kendaraan petugas polisi yang pada tanggal kejadian sedang melakukan pembuntutan terhadap MRS;
• Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan
terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan MRS, tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.
• Terdapat beberapa kendaraan lainnya yang setelah diidentifikasi oleh Tim Penyelidik dan tertangkap kamera CCTV melaju di bagian belakang rombongan MRS, namun belum dapat dipastikan apakah dalam rangka melakukan pembuntutan ataupun tidak.
6. Bahwa kronologis singkat peristiwa meninggalnya 6 (enam) orang Laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap MRS yang secara aktif dimulai sejak tanggal 6-7 Desember 2020 di saat rombongan MRS bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 (Sembilan) unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Adapun kronologis singkatnya dijelaskan sebagai berikut:
• Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan;
• Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak 6 (enam) mobil rombongan MRS melaju lebih dulu dan meninggalkan 2 (dua) mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan.
• Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu. Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ;
• Bahwa 2 (dua) mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi 6 (enam) orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat;
• Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
• Bahwa di KM 50 Tol Cikampek, 2 (dua) orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 (empat) lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
• Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.
• Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Halaman berikutnya rekomendasi Komnas HAM.
Pada pokoknya peristiwa di atas adalah:
1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian
3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
• Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
• Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penugasan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa
tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM;
Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel.
Jakarta, 08 Januari 2021
Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM