Laporkan Dugaan Pemerasan Wakapolsek Helvetia Medan, Jefry Balik Dituduh Cemarkan Nama Baik

Laporkan Dugaan Pemerasan Wakapolsek Helvetia Medan, Jefry Balik Dituduh Cemarkan Nama Baik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia, AKP Dedi Kurniawan, yang dilaporkan Jefry Suprayogi ke Polda Sumatera Utara membuatnya kini dilaporkan balik.

Jefry dilaporkan balik oleh Dedi Kurniawan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan nomor laporan STTLP/2738/XII/2020/Sumut/SPKTIII.

Atas laporan Dedi, Jefry akhirnya dipanggil untuk memberikan keterangan. Ia didampingi kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Khon Sipayung.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum hari ini klien kami Jeffry Suprayogi memenuhi panggilan penyidik atas laporan AKP DK atas dugaan pencernaan nama baik. Sejak kasus ini kami laporkan ke Propam Mabes Polri, maupun di Propam Polda hingga sekarang di Krimsus, kami telah menyampaikan fakta hukum, bukti terkait kasus ini," ucap Roni Panggabean, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (19/1).

Ia menjelaskan, atas laporan kepada kliennya, mereka juga sudah menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolda Sumut dan ditembuskan kepada penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) maupun Mabes Polri.

Ia menguraikan alasan menyampaikan keberatan dan menolak terkait laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Jefry. Sebab, apa yang terjadi pada Jefry merupakan peristiwa dan fakta hukum di Propam Polda Sumut.

"Ini adalah preseden buruk bagi krimsus yang menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti, dan fakta hukum. Dan saya sangat prihatin bagi warga Sumut, Kota Medan, jika warga yang sudah menjadi korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (18/1) membenarkan pemanggilan Jeffry di penyidik Krimsus.

"Ya benar, hari ini saudara Jeffry dipanggil penyidik untuk klarifikasi, hasilnya nanti kita kabari. Untuk oknum perwira yang sebenarnya menjabat Waka Polsek Helvetia sudah dibebastugaskan menjadi PAMA Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan," jelas Hadi.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita