Kuasa Hukum Anak Gugat Ayah Renta di Bandung Meninggal

Kuasa Hukum Anak Gugat Ayah Renta di Bandung Meninggal

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Masitoh, seorang pengacara, meninggal dunia, Senin (18/1/2021) malam. Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining (istri Deden), anak dan menantu yang menggunggat ayah kandung RE Koswara (85) sebesar Rp3 miliar.

Kabar Masitoh meninggal dunia diinformasikan oleh rekan seprofesinya. Melalui akun media sosial, Musa Darwin Pane mengunggah status dan foto yang mengabarkan bahwa Masitoh meninggal dunia.

"Sahabat saya Masitoh SH MH telah meninggal dunia semalam 18 Januari 2021 ....Selamat jalan sobat Pendiri Pusat Bantuan Hukum Bandung...semoga sahabat dan keluarga yg ditinggalkan diberi kekuatan dan penghiburan dari Allah Yang Maha Kuasa #salamhormatmdp"

Saat dihubungi wartawan melalui ponsel, Musa Darwin Pane membenarkan bahwa sahabat seprofesinya itu telah meninggal dunia.

"Betul, (Masitoh) meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," kata Musa Darwin Pane, rekan seprofesi almarhumah Masitoh kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (19/1/2021).


Warga Bandung Tetap Beraktivitas Meski Kebanjiran

Musa Darwin mengemukakan, sebelum meninggal, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden. Jadi, Masitoh bukan penggugat. "Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orang tua, adik, dan kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak," ujarnya Musa Darwin Pane.

Almarhumah Masitoh adalah adik dari Deden yang menggugat Koswara, Imas Solihah, dan Hamidah. Mereka, Deden, Imas, Masitoh, dan Hamidah, merupakan saudara kandung, anak RE Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Sementara itu, sidang perkara perdata itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021). 

Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir. "Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," kata Hamidah di PN Bandung.

Gugatan Deden terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining (istri Deden) menguasakan gugatan mereka ke almarhumah Masitoh. 

Tak hanya Koswara, turut tergugat anak pertama, Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.

Hamidah mengatakan, kasus perdata ini bermula dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. 

"Tanahnya milik kakek saya. Sedangkan bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanah itu disewa untuk warung oleh kakak saya Rp7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," kata Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2021).

Dalam berkas gugatan disebutkan Koswara meminta biaya sewa Rp8 juta dan disepakati oleh Deden. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa ke anaknya Deden. 

Deden menduga Imas dan Hamidah telah mempengaruhi ayahnya Koswara membatalkan perjanjian sewa itu sehingga meminta Deden pindah tempat. Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden, Nining, dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan. 

Sidang hari ini, Selasa (12/1/2020), yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua, mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan. Namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN Bandung tidak hadir. 

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak berperkara untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

Dalam gugatan Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, disebutkan, penggugat meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari warung tersebut. 

Deden, Masitoh, dan Nining juga menuntut membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta. "Semuanya (Deden, Masitoh, Imas Solihah, dan Hamidah) anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ujar Hamidah. 

Hamidah menuturkan, ayahnya Koswara memiliki tanah seluas 4.000 ribu meter persegi. Koswara berencana menjual tanah itu dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris.

Namun karena kecewa telah digugat, tutur Hamidah, ayahnya Koswara telah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

"Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Surat itu ditandatangani oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu (surat tidak mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anak) karena bapak saya sangat kecewa," tuturnya.

Sementara itu, Komar Sarbini, kuasa hukum Deden, yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

"(Perbuatan melawan hukum) yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.

Nana Ruhaiana dan Agung Munandar, dua kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah,  berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus pengadilan. "Ini masalah keluarga. Kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," kata Nana dan Agung. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita