GELORA.CO - Ada dugaan pertemuan pembahasan fee untuk Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik KPK kepada saksi yang dipanggil pada Senin (4/1), yakni Untyas Anggaeni selaku karyawan swasta dan Bambang Sugiarto selaku wiraswasta.
"Dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam (4/1).
Selain itu, pihaknya juga mendalami adanya dugaan pertemuan di kantor KKP yang membahas nilai fee untuk diberikan kepada Edhy terkait izin ekspor benih lobster.
"Dan didalami juga adanya dugaan pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak diantaranya tersangka EP bersama tim," jelas Ali.
Sementara itu, kata Ali, Edhy Prabowo juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Ia diperiksa untuk menggali terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri 12/2020 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. (*)