GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Polda Metro Jaya mengerahkan sejumlah personel membuntuti dan mengintai Rizieq Shihab jelang penembakan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penugasan itu dilakukan secara resmi. Komnas menerima bukti surat penugasan dari Polda Metro Jaya.
"Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap MRS sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan," kata Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
Anam berkata pembuntutan itu bagian dari penugasan berdasarkan surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020.
Anam mengatakan pihaknya menemukan tidak semua pengintai yang diterjunkan merupakan polisi. Hal itu dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi kepolisian menyatakan bahwa ada beberapa yang bukan dari mereka di kawasan Markaz Syariah, Megamendung hingga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat," tuturnya.
Pembuntutan oleh polisi ini berujung bentrok di Tol Cikampekyang menewaskan 6 laskar FPI.
"Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan (The Nature Mutiara Sentul) , masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur," kata Anam.
Sepanjang jalur pembuntutan itu disebut bahwa pergerakan iringan mobil masih normal.
"Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan," kata Anam.
Puncak ketegangan terjadi saat iringan mobil masuk gerbang tol KarawangBarat. Di jalur itu terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, antara mobil laskar FPIdan polisi.
Insiden itu berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas.
"Terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," katanya.
"Bahwa di KM 50 Tol Cikampek, 2 (dua) orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 (empat) lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian," imbuh Anam.
Empat laskar yang masih hidup kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya). Alasan polisi, keempatnya melakukan perlawanan.
Komnas juga mengecek laporan konsentrasi aparat kepolisian bersenjata saat kejadian berlangsung. Anam berkata memang benar ada penerjunan aparat kepolisian di sekitar Tol Jakarta-Cikampek.
Meski begitu, aparat kepolisian tersebut tidak terkait dengan penembakan 6 orang anggota FPI. Sebab mereka memang diterjunkan untuk mengamankan jalur distribusi vaksin Covid-19.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, dipastikan konsentrasi dalam rangka proses pengawalan iring-iringan rombongan pembawa vaksin Covid-19 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bio Farma Bandung," ujar Anam.
Dalam salah satu kesimpulannya, hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," kata Anam.
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Rekomendasi lain adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI. []