GELORA.CO - Komnas HAM menemukan sejumlah fakta dari hasil investigasi kasus tewasnya pengawal Rizieq di Karawang, Jawa Barat. Sebelumnya, masih menjadi perdebatan apakah ada baku tembak atau tidak baku tembak dalam peristiwa itu.
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, rangkaian peristiwa itu terjadi. Dari hasil penelusuran, ada baku tembak antara polisi dengan pengawal Habib Rizieq.
"Terjadi kejar mengejar saling serempet, saling serang, dan kontak tembak antara FPI dan petugas terutama di Jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49 berakhir KM 50," kata Choirul saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
Sebelumnya, FPI bersikeras laskar dan pengawal Rizieq tidak punya atau tidak dibekali dengan senjata apa pun. Terlebih senjata api.
Kejar-kejaran ini berlanjut hingga masuk ke tol dan masuk ke rest area KM 50. Baku tembak itu berujung 2 pengawal Habib Rizieq yang tewas.
Sedangkan, 4 pengawal Rizieq lainnya masih hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil tanpa diborgol. Sayangnya, 4 pengawal Habib Rizieq tewas ditembak di mobil karena menurut polisi, mereka mencoba melawan.
Tindakan inilah yang menurut Komnas HAM merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"KM 50 terdapat 4 masih hidup di dalam penguasaan petugas negara pada akhrinya meninggal. Ini bagian dari pelanggaran HAM," tambah dia.
"Catatan. Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa menghindari adanya korban lebih banyak mengindikasikan harm law for killing," ucap Anam.[]