Komisaris RPI Daning Saraswati Dibawa Penyidik, KPK: Ambil Bukti Dokumen

Komisaris RPI Daning Saraswati Dibawa Penyidik, KPK: Ambil Bukti Dokumen

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati ke sebuah tempat, Selasa petang (19/1).

Daning keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.52 WIB. Namun, Daning tidak langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, melainkan pergi ke belakang Gedung Merah Putih didampingi oleh penyidik dan kuasa hukum.

Daning pun langsung dimasukkan ke dalam mobil penyidik tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Mobil tersebut pun langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Daning dibawa penyidik untuk mengambil sebuah dokumen yang diduga menjadi barang bukti kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial.

"Iya Mas, mengambil berupa dokumen," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (19/1).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menjelaskan secara detail tujuan penyidik membawa Daning tersebut kemana.

"Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.

Daning sendiri sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (18/1) dalam perkara yang menjerat Juliari. Namun, pemeriksaan ditunda, dan dilakukan hari ini.

PT Rajawali Parama Indonesia sendiri disebut sebagai perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos di Kemensos.

PT RPI juga disebut sebagai perusahaan milik tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita