GELORA.CO - Raffi Ahmad sempat menjadi perbincangan di lini masa karena menghadiri pesta ulang tahun pengusaha tanpa memakai masker hingga tidak menjaga jarak.
Tidah hanya itu, Raffi Ahmad juga banyak mendapat sorotan lantaran hadir di pesta setelah baru saja divaksin COVID-19 di Istana Negara.
Seperti diketahui bersama, Raffi Ahmad termasuk salah satu perwakilan anak muda yang mendapat keistimewaan menjalani vaksin pertama pada Rabu (13/1/2021) lalu. Banyak pihak menyayangkan Raffi Ahmad yang langsung keluyuran setelah divaksin.
Selain kritikan, publik juga mendesak kepolisian untuk memproses Raffi Ahmad karena diduga melanggar protokol kesehatan. Selama sepekan kepolisian melakukan penyelidikan.
Namun kemudian polisi memutuskan menyetop penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, polisi menyatakan bahwa tidak ada unsur terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan beberapa selebriti lainnnya hingga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gelar perkara itu dilakukan pada Rabu (19/1) di Polda Metro Jaya. Gelar perkara melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya dalam penyelidikan tersebut. Namun dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya pelanggaran UU Karatina Kesehatan hingga Perda yang dilanggar terkait pesta ultah pengusaha itu.
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi. Termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," ujar Yusri.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan untuk menyetop penyelidikan.
"Sehingga dari hasil gelar perkara karena tidak ditemukan persangkaan pasal, tidak ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," pungkas Yusri.
Kombes Yusri Yunus menjelaskan beberapa poin sehingga penyidik dalam gelar perkara menyetop penyelidikan. Ada 3 poin yang diungkap Yusri yakni kapasitas ruangan yang besar, jumlah tamu yang hadir hingga pelaksanaan protokol kesehatan sebelum acara dimulai.
"Acara itu memang dilakukan di suatu hall basket yang luasnya sekitar 30x20 meter persegi. Memang sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan, setiap acara kegiatan ultah dilakukan, itu (rumah) bisa muat 200 sampai 300 orang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Kemudian, dari keterangan para saksi, pemilik rumah tidak mengundang Raffi Ahmad dkk ke pesta ultah itu. Acara itu hanya dihadiri tak lebih dari 20 orang.
"Acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang. Dari keterangan saksi yang ada, bahwa yang datang tanpa undangan. Mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri ke kediaman saudara RG," terang Yusri.
Kemudian, para tamu yang hadir disebutkan memenuhi protokol kesehatan. Salah satunya yakni melakukan swab antigen sebelum masuk ke rumah pengusaha tersebut.
"Jadi datang ke sana sudah dilajukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan saksi-saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu (badan), juga dilakukan swab antigen. Dari ke 18 orang itu semuanya negatif COVID-19," bebernya.
Dari kesimpulan tersebut, penyidik menyatakan tidak ada pelanggaran pidana sehingga penyelidikan disetop.
Selebriti Raffi Ahmad digugat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Depok setelah diduga melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan. Sidang perdana gugatan melawan hukum Raffi Ahmad bakal digelar 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata pejabat Humas PN Depok Nanang Herjunanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.
David Tobing melayangkan gugatan itu karena menilai Raffi Ahmad melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1/2021).
Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.
"Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," kata David.
Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1) pagi ini. David menyatakan menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi Ahmad adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, Raffi Ahmad telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.
Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1). Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tutur Raffi Ahmad.(dtk)