GELORA.CO - Bareskrim Polri akan segera meminta keterangan sejumlah saksi-saksi terkait kasus laporan terhadap anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon, yang menyukai atau like konten pornografi melalui akun Twitter miliknya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, permintaan keterangan para saksi tersebut sebagai tahap awal penyelidikan.
"Kasus ini masih didalami oleh penyidik dari Direktorat Bareskrim Polri, akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/1/2020).
Namun Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan tersebut, termasuk kapan rencana itu akan dilakukan.
Sebagai informasi, politisi Partai Gerindra itu dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah akun Twitternya @fadlizon dikabarkan menyukai konten pornografi.
Laporan itu sendiri dibuat oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio dan teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021.
Febriyanto mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Mantan Wakil Ketua DPR itu juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. (*)