GELORA.CO - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kembali menanggapi kasus Fadli Zon yang kepergok menyukai video syur.
Muannas meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus Fadli Zon tersebut.
Melalui akun Twitter @muannas_alaidid, dia mencuitkan soal kinerja polri untuk mempercepat penanganan kasus Fadli Zon.
Dia meminta agar polri mempercepat menangani kasus tersebut. Sebab, hal ini menuai perhatian dari publik.
"Panggilan sebagai saksi terhadap Fadli Zon karena dia masih tercatat sebagai dewan belum tentu disetujui presiden nanti aja kalau sudah penetapan tersangka. Divisi Humas Polri silahkan dipercepat aja kasusnya karena cukup dapat perhatian publik," kicaunya.
Lebih lanjut, Muannas Alaidid meminta agar akun Twitter Fadli Zon dapat disita.
"Dengan proses hukum bisa ikut disita akun twitternya, 1,5 juta follower sayang dipakai buat sebar kebohongan, pamer video porno apalagi pulsanya dari tunjangan ditanggung rakyat," lanjutnya.
Meski belum ditetapkan tersangka, polisi telah menyiapkan tiga pasal sangkaan. Pasal tersebut dapat menjerat terduga pelaku like konten video porno.
Fadli Zon disangkakan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP , Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Fadli Zon menemukan keanehan pada akunnya sejak beberapa hari lalu.
Dia juga mengatakan tidak pernah menyukai situs ataupun video syur.
Selain itu, Fadli menduga kejadian tersebut akibat kelalaian admin yang mengurus akun Twitternya.
Dia menyebut terdapat empat admin yang mengurus akun Twitternya itu. []