Kandas Asa Habib Rizieq Lolos dari Status Tersangka

Kandas Asa Habib Rizieq Lolos dari Status Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Harapan Habib Rizieq Shihab (HRS) lolos dari status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan kandas. Permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq ditolak hakim.

Awalnya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pada Selasa 12 Januari 2021 ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus gugatan praperadilan Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar berharap hakim tunggal dapat memutus dengan adil. Senada dengan Aziz, Pengacara Habib Rizieq lainnya, Alamsyah Hanafiah berharap hakim menerima gugatan Habib Rizieq. Alamsyah berharap hakim membebaskan Habib Rizieq.

Sementara itu, pejabat humas PN Jaksel, Suharno mengatakan pihaknya menyiapkan personel pengamanan seperti biasa pada sidang biasanya. Suharno berharap sidang putusan berjalan lancar dan aman.

Selain itu, ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq.

Tiga titik pengamanan pun disiapkan. "Jadi saya harap rekan-rekan dapat melaksanakan tugas sesuai yang sudah dibagi. Pengamanan dibagi tiga titik seperti yang lalu. Di pertigaan Ampera, Madrasah, dengan PN (Jaksel) sendiri," kata Kabag Ops Polres Jakarta Selatan AKBP Dedy Supriadi saat memimpin apel persiapan pengamanan di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).


Hakim: Status Tersangka Habib Rizieq Sah

Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq akhirnya dimulai. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Ini Pertimbangan Hakim

Hakim tunggal Sahyuti kemudian memaparkan pertimbangannya.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti.

Hakim mengatakan sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahl. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata hakim.

Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang. Terkait hal itu, hakim berpendapat maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi peelanggaran itu melanggar kewajiban. 

Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata hakim.

"Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ucap hakim tunggal Sahyuti.

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

Pengacara Rizieq Sebut Putusan Hakim Menyesatkan

Kuasa hukum Habib Rizieq angkat suara kala gugatan praperadilan klienya ditolak hakim.

"Putusan hakim ini pendapat saya menyesatkan. Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum, itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/1/2021).

"Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum spesialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat itu," tambahnya.

Ancang-ancang Judicial Review ke MK

Alamsyah kemudian menyatakan berencana menggugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses sidang praperadilan.

Dia menilai praperadilan seharusnya tidak diputus oleh hakim tunggal melainkan majelis hakim yang ada hakim anggotanya.

"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman. maka pendapat para ahli, sampingan saja," ungkap Alamsyah.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita