Jokowi Teken PP Bela Negara, Masyarakat Bisa Ikut Diklat Militer dan Bantu TNI

Jokowi Teken PP Bela Negara, Masyarakat Bisa Ikut Diklat Militer dan Bantu TNI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Jokowi kembali menetapkan Peraturan Pemerintah (PP). Kali ini bernomor 3 Tahun 2021 berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Yang menjadi fokus PP ini adalah implementasi bela negara bagi masyarakat umum.  

Pasal 2 PP ini menjelaskan ruang lingkup pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara meliputi penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan, pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan Komponen Pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan hingga Mobilisasi dan Demobilisasi. 

Untuk bela negara, Pasal 11 menjelaskan teknis soal penyelenggara hingga siapa saja peserta bela negara. Di Pasal 11 ayat 1 dijelaskan penyelenggara bela negara adalah Mendagri dan Menag.  

"Pasal 11, 1 Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," sebagaimana tertulis dalam pasal 11. 

Kemudian dijelaskan di ayat 2 penyelenggara bela negara bisa bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya. 

Lalu, siapa saja peserta bela negara?  

Ayat 4 menjelaskan ruang lingkup masyarakat yang bakal mengikuti program ini, begini penjelasannya: 

(4) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada: 

a. tokoh agama; 
b. tokoh masyarakat; 
c. tokoh adat; 
d. kader organisasi masyarakat; 
e. kader organisasi komunitas; 
f. kader organisasi profesi; 
g. kader partai politik; dan 
h. kelompok masyarakat lainnya 

Lebih lanjut, nantinya peserta bela negara yang merupakan masyarakat umum bakal menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan. Sementara itu, komponen utama adalah TNI. 

Pasal 26 ayat 1 menjelaskan komponen pendukung merupakan warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan  dan sarana dan prasarana nasional. Pada ayat 2 pasal 26 dijelaskan yang dimaksud dengan warga negara adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur Warga Negara. 

Sementara itu, pasal 48 menjelaskan soal komponen cadangan yang terdiri dari warga Negara,  sumber daya alam,  sumber daya buatan  dan sarana dan prasarana nasional.  

Lebih lanjut, pasal 49 menjelaskan bahwa komponen cadangan bisa terdiri dari beberapa matra seperti layaknya personel TNI. 

"Dikelompokkan menjadi, Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara," sebagaimana tertulis pada pasal 49. 

Kemudian, untuk seleksi komponen cadangan terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.  

Berdasarkan pasal 58 Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan TNI. Berikut bunyi dari Pasal 58. 

Pasal 58 

(1) Komponen Cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diberikan pangkat. 
(2) Pemberian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia. 
(3) Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan. 
(4) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. 
(5) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 

Diketahui, PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 12 Januari 2021 dan juga diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada waktu yang sama. 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita