GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam perpres tersebut, diatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Salah satu yang tercantum ialah melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis kepada polisi. Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.
"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme," begitu bunyi salah satu poin Perpres 7 Tahun 2021.
Selain itu, dijelaskan bahwa program pelatihan ini dibuat untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.
Adanya aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme. "Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," begitu lanjut bunyi Perpres 7 Tahun 2021.
Sementara, nantinya pihak kepolisian akan menjadi penanggung jawab program pelatihan tersebut yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). []