GELORA.CO - Menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab Habib Rizieq. Hanif diduga polisi membantu menyembunyikan informasi terkait proses tes swab Habib Rizieq saat dirawat di RS UMMI, Bogor beberapa waktu lalu.
"Kan dia ikut di situ yang memfasilitasi, dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses (tes swab)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2020).
"Padahal itu kan harus dilaporkan ke gugus tugas," lanjutnya.
Selain Hanif, Brigjen Andi mengatakan Habib Rizieq dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat juga ditetapkan sebagai tersangka. Andi menyebut ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada ketiganya.
"Rizieq sama Dirut Andi Tatat. (Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan) Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4," ujarnya.
Andi menjelaskan, Habib Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.(dtk)