Ini Sosok Adiyanto yang Gugat Antam Bayar 43 Kg Emas

Ini Sosok Adiyanto yang Gugat Antam Bayar 43 Kg Emas

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Warga Surabaya Adiyanto Wiranata (65) memenangkan gugatan 43 kg emas atau Rp 27 miliar terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Lalu siapa Adiyanto?

Rendi Johanis Rompas, pengacara yang ditunjuk Adiyanto dalam gugatannya ke Antam menyebut, kliennya merupakan seorang pengusaha jual beli emas. Selain itu, Rendi mengaku tak tahu pasti bidang bisnis apa yang digeluti kliennya tersebut.

"Iya pengusaha. Kayaknya dia memang biasa main emas. Yang kita tahu hanya emas. Karena kita juga gak terlalu nanya yang keluar dari kasus kita kan," kata Rendi kepada detikcom, Selasa (20/1/2021).

Rendi menambahkan, walau dikenal sebagai pengusaha jual beli emas. Tapi di dalam KTP disebutkan bahwa Adiyanto tidak bekerja.

"Di KTP-nya itu kayaknya dia tidak bekerja. Pekerjaan biasanya di KTP kan ditulis wiraswasta. Ini ditulis 'tidak bekerja'," beber Rendi sambil tertawa.

"Dia dari Surabaya. Di sini alamatnya di Pakuwon Villa Regency Kelurahan Babatan, Wiyung, Kota Surabaya," imbuh Rendi.

Menurutnya, Adiyanto sudah menjadi pelanggan tetap Antam mulai 2018. Namun pada transaksi ke-10, emas yang dibelinya tak kunjung dikirim. Adiyanto menggugat Antam di Pengadilan Negeri Surabaya dan menang.

"Dari 2018 kalau gak salah itu sudah melakukan transaksi (langganan beli emas). Kan macetnya yang transaksi ke-10 Bulan Oktober 2018," terang Rendi.

Meski pada pembelian ke-10 sempat bermasalah dan diperkarakan, namun Adiyanto masih tetap membeli emas di Antam pada transaksi ke-11. Namun menurut Rendi, kliennya menurunkan nominal pembelian emas.

"Sebenarnya juga ada transaksi ke-11 tapi lancar. Karena sudah berlangganan jadi sudah saling percaya. Antam bilang barang akan dikirim. Jadi dia transaksi lagi yang ke-11. Tapi yang ke-11 nominal pembeliannya tinggal Rp 2 miliar," tandas Rendi.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan seorang warga terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Kali ini, Antam dihukum membayar kerugian Rp 27.250.397.000 atau 43 kg emas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, warga Surabaya yang menggugat Antam adalah Adiyanto Wiranata. Nomor gugatannya 910/Pdt.G/2019/PN Sby dan diajukan pada Selasa, 10 September 2019. Sedangkan pembacaan putusan dilakukan pada Rabu, 1 April 2020.

"Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 27,250,397,000," berikut keterangan SIPP di website PN Surabaya seperti dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021).

Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita