GELORA.CO - Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1). Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Komisi III DPR RI dapat mendalami beberapa hal krusial saat menggelar uji kepatutan terhadap calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Pertama, pendalaman terkait reformasi di tubuh Kepolisian. Hal ini penting, sebab, selama ini agenda reformasi kepolisian yang kerap diusung oleh Kapolri terasa berjalan di tempat,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (20/1).
Kedua, membangun relasi untuk sinergitas dengan penegak hukum lain terkait agenda pemberantasan korupsi. Menurut Kurnia, kepolisian kerap kali mengedepankan ego sektoral tatkala menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan oknum internal Korps Bhayangkara.
“Misalnya dalam perkara korupsi pengadaan simulator SIM atau pun penerbitan surat palsu Joko S Tjandra,” cetus Kurnia.
Ketiga, peta jalan pembenahan integritas anggota Kepolisian. Kurnia menegaskan, hal ini penting untuk didalami, karena selama ini kepolisian selalu menempati peringkat bawah dalam hal kepercayaan publik akan komitmen pemberantasan korupsi.
Kurnia membeberkan, temuan Global Corruption Barometer 2020 dapat dijadikan acuan, dalam hal itu kepolisian berada pada lima besar institusi yang paling tidak dipercaya oleh publik.
“Untuk menanyakan ini DPR dapat memulai menggali lebih jauh konsep pencegahan dan penindakan yang ditawarkan oleh calon Kapolri tersebut,” tegas Kurnia.
Dalam lingkup pencegahan korupsi, sambung Kurnia, calon Kapolri mesti mampu menjelaskan perihal ketertiban dan memastikan kebenaran pelaporan LHKPN anggota Kepolisian. Sedangkan penindakan, menjadi hal penting untuk menantang calon Kapolri agar berani membentuk tim satuan tugas yang hanya akan fokus pada penyelidikan dan penyidikan di tubuh Kepolisian sendiri.
Keempat, komitmen penuntasan perkara besar dan membantu kerja pemberantasan korupsi. Pada poin ini, lanjut Kurnia, DPR mesti menanyakan kepada calon Kapolri terkait pengungkapan ulang perkara penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan.
“Sebab, dua Kapolri sebelumnya gagal dalam mengungkap aktor lapangan, motif, serta pelaku intelektual peristiwa tersebut. Selain itu, DPR dapat pula mendesak agar calon Kapolri membantu kerja pemberantasan korupsi, salah satunya dalam hal pencarian buronan, misalnya Harun Masiku,” sesal Kurnia.
ICW juga menghimbau kepada anggota Komisi III DPR RI atau pun partai politik tertentu agar tidak melakukan lobby politik kepada calon Kapolri.
“Jika itu terjadi, maka dapat berdampak buruk bagi independensi kepolisian di masa yang akan datang,” tegas Kurnia.
Baca juga: Kasus HAM Tugas Penting Kapolri Baru
Sebelumnya, DPR RI telah resmi menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).
“Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” ujar Puan.
Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut.
“Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru,” pungkas Puan.[jpc]