GELORA.CO - Waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2022 dan 2023 masih berpolemik. Apabila digelar pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden, dinilai akan menyebabkan disabilitas politik dan keamanan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid melalui akun twitternya @hnurwahid, Minggu (31/1/2021). Menurutnya, dengan alasan adanya Covid-19 untuk memundurkan Pilkada Serentak 2022 dan 2023, pemerintah tidak konsisten lantaran pada 2020 pilkada serentak tetap dilaksanakan meski Covid-19 terus menyebar.
"Sekalipun covid-19 terus menyebar, pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan. Alasannya al agar tak terjadi KepalaDaerah yg Plt. Nah kalau Pilkada 2022&2023 diundurkn ke 2024, justru bisa terjadi disabilitas politik dan keamanan. Krn akan ada ratusan KepalaDaerah yg Plt," tulis @hnurwahid yang dikutip Minggu (31/1/2021).
Tulisan politisi PKS itu dibuat untuk membalas salah satu berita di media nasional yang berisikan berita dari Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. Dia mengatakan bahwa stabilitas politik dan keamanan yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi sehingga menginginkan agar Pilkada tetap digelar pada 2024.
Beragam komentar mewarnai tulisan Hidayat. Uniknya, dalam komentar tersebut, banyak nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut-sebut.
"Jika Anies tdk ikut Pilgub DKI ...pilkada jln trus kah atau dg diundur maka PLT sesuai dg hasrat istana ?," tulis akun @sujana_ajang
Akun lainnya, @darmawa00645524 menilai alasan pemerintah memundurkan Pilkada ke 2024 merupakan strategi untuk merebut kursi Gubernur DKI dari Anies Baswedan.
"Strategi untuk merebut DKI 1 dari Anies, karena akan menjadi capres 2024, yang mana mrk udah punya persuapan untuk melawannya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Draft revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas (Prolegnas) DPR RI. Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden. Dalam revisi, Pilkada Serentak 2022 dan 2023 tetap digelar.
Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.[]