Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menjelaskan pandangannya secara hukum soal keputusan pemerintah membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Hamdan Zoelva, FPI bukan merupakan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), melainkan hanya organisasi yang dibubarkan secara hukum dan dilarang kegiatannya.

Hamdan Zoelva menyampaikan penjelasannya itu melalui akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Minggu, 3 Januari 2021.

“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Hamdan Zoelva.

Sementara terkait adanya larangan bagi siapa pun yang menyebar konten FPI akan dipidanakan, hal tersebut tidak berlaku. Hamdan Zoelva menerangkan, tidak ada ketentuan pidana bagi siapa pun yang menyebarkannya.

“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI,” kata Hamdan Zoelva.

Penjelasan yang dibeberkan Hamdan Zoelva ini, turut ditanggapi oleh Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang setuju dengan Hamdan Zoelva.

Tanggapan tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Senin, 4 Januari 2020, dan dengan tegas menandai akun Menko Polhukam, Mahfud MD.

Fadli Zon mengatakan, penjelasan yang diterangkan oleh Hamdan Zoelva sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

Sehingga, kata Fadli Zon ke Mahfud MD, selanjutnya warisan apa yang akan ditinggalkan usai kepemimpinan pemerintahan sekarang.

“Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” ujar Fadli Zon.

Seperti diketahui, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menghentikan dan melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun pada Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.

Namun, sejumlah kegiatan tersebut dianggap telah melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Larangan kegiatan dan aktivitas FPI itu tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Keenamnya yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita