GELORA.CO - Tersangka penghasutan kerumunan, Habib Rizieq Shihab resmi dipindah oleh pihak kepolisian ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq dipindah di tengah kondisinya yang masih sakit.
Awalnya pemindahan Habib Rizieq ke rutan Bareskrim disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia menyebut Habib Rizieq dipindahkan siang kemarin.
"Iya (dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri), rencana hari ini (kemarin)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (14/1/2021).
Pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Selain itu, lanjut Andi, rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujarnya.
Pemindahan ini dilakukan saat Habib Rizieq masih dalam kondisi kurang sehat. Aziz Yanuar, salah satu anggota tim pengacara Habib Rizieq, meminta polisi memperhatikan kesehatan Habib Rizieq saat kliennya tersebut dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
"Kami berharap pelayanan kesehatan dan perhatian kepada kesehatan beliau," kata Aziz ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1/2021)
Menurut Aziz, selama Habib menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, pihak rutan memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada kliennya itu. Dia berharap hal serupa juga dapat dilakukan oleh petugas di Rutan Bareskrim.
"(Harapan pelayan kesehatan) tidak kalah dengan yang di Polda Metro Jaya karena yang di sini kondisinya cukup baik," jelasnya.
Tak hanya itu, Aziz mengungkap kondisi Habib Rizieq saat ini masih kurang baik. Menurutnya Habib Rizieq masih mengalami masalah kesehatan pada lambung dan pencernaannya.
"Kondisinya masih kurang baik, masih kadang suka sesak napas, infonya. Ada permasalahan di lambung dan pencernaan beliau. Kondisi kesehatannya lemah akan tetap dari pihak Dokkes (Dokter Kesehatan) di sini turut membantu dengan maksimal," terang Aziz.
Usai menjalani berbagai proses, Habib Rizieq pun akhirnya resmi dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Habib Rizieq tiba Kamis (14/1) kemarin sekitar pukul 15.05 WIB dengan menumpangi mobil Isuzu hitam berpelat B-2000-PH dari rutan Polda Metro Jaya.
Saat itu, Habib Rizieq tampak dikawal ketat mobil polisi. Selain itu, beberapa pasukan Brimob bersenjata turut mengamankan lokasi. Habib Rizieq menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan diikat cable ties.
Habib Rizieq juga sempat mengungkapkan beberapa hal saat bertemu dengan awak media. Dia sempat berpesan agar berhenti membuat kegaduhan dan membangung kedamaian.
"Alhamdulillah, santai saja. Setop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujarnya.
Kemudian, Habib Rizieq juga sempat menyebut revolusi akhlak. Dia juga sempat mengucapkan takbir.
"Revolusi akhlak, Allahu Akbar," kata Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus ini akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU," kata Andi Rian, Rabu (13/1).
"Khusus dua kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara," kata Andi.
Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.
Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan sampai 9 Februari 2021. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.(dtk)