GELORA.CO - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan gugatan seorang warga terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Kali ini, Antam dihukum membayar kerugian Rp 27.250.397.000 atau 43 kg emas.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, warga Surabaya yang menggugat Antam adalah Adiyanto Wiranata. Nomor gugatannya 910/Pdt.G/2019/PN Sby dan diajukan pada Selasa, 10 September 2019. Sedangkan pembacaan putusan dilakukan pada Rabu, 1 April 2020.
"Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 27,250,397,000," berikut keterangan SIPP di website PN Surabaya seperti dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021).
Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar.
"Dan kerugian immateriil sebesar Rp 108.000.000.000 kepada penggugat," jelasnya.
Terpisah, Rendi Johanis Rompas selaku pengacara Adiyanto Wiranata membenarkan mengenai putusan tersebut. Ia membenarkan bahwa perkara kliennya terjadi pada 2019 dan diputus pada 2020.
Iya, perkaranya 2019. Putusannya 2020," terang Rendi saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2021).
Rendi menjelaskan, usai putusan tersebut, Antam sempat banding. Namun banding tersebut menguatkan putusan PN Surabaya. Saat ini status perkara masih di tingkat kasasi.
"Bandingnya menguatkan putusan PN. Sekarang proses kasasi," terang Rendi.
Terlepas dari itu, pada Senin (18/1) diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Budi Said menjadi korban penipuan kasus jual beli 1,1 ton emas. Di kasus itu, tiga pegawai PT Antam dijatuhi hukuman penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Surabaya yang dikutip detikcom, Senin (18/1). Ketiga pejabat Antam itu adalah Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto serta Ahmad Purwanto.(dtk)