GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki dugaan keterlibatan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako yang menjerat Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos).
Desakan itu disampaikan oleh massa aksi dari Pergerakan Masyarakat Madani (Permadani) di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/1).
Ketua Permadani, Yonpi Saputra mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap gebrakan KPK yang berani membongkar kasus korupsi bansos. Apalagi, KPK berani menangkap Juliari saat menjabat sebagai Mensos.
"Namun hendaknya KPK tidak berhenti di situ, KPK harus berani menuntaskan apa yang dimulainya," ujar Yonpi kepada Kantor Berita Politik RMOL di lokasi aksi, Selasa siang (5/1).
Berdasarkan pemberitaan Tempo, nama Gibran disebut turut memberikan rekomendasi kepada Juliari agar pengadaan goodie bag diberikan kepada PT Sri Rejeki Isma Tbk (Sritex).
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya penggelembungan harga tas bansos dengan kelebihan pembayaran sekitar Rp 6,09 miliar karena Kementerian Sosial (Kemensos) menganggarkan Rp 15 ribu per tas. Padahal, harga wajarnya adalah sebesar Rp 6.500 per tas.
"Penegak hukum harus berdasarkan asas equality before the law. Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Bila ada kesaksian Gibran diduga terlibat, maka kewajiban aparat hukum dalam hal ini KPK untuk menelusurinya," jelas Yonpi.
Permadani turut menyampaikan sejumlah tuntutan untuk menindaklanjuti kasus ini. Yaitu, meminta KPK untuk membongkar tuntas kasus korupsi bansos, termasuk semua pihak yang terkait harus dipanggil dan dijadikan tersangka jika terbukti terlibat.
Selanjutnya, Permadani menyoroti pernyataan Gibran yang mempersilakan untuk dicek keterlibatan dirinya serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
"Maka kami sebagai warga negara dengan tulus ikhlas menindaklanjuti permintaan tersebut. Kami mendatangi KPK untuk mendesak KPK segera menindaklanjuti temuan Tempo,” tekannya.
Selain itu, Permadani juga mendesak KPK menelusuri LHKPN milik Gibran. Sebab, terdapat kejanggalan dari LHKPN Gibran yang hanya berjumlah Rp 21 miliar.
"Kami mendesak KPK segera menyelidikinya," katanya.
Yonpi juga mendesak agar BPK segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana bansos karena kerugian negara dan rakyat yang terdampak Covid-19 sudah nyata di depan mata.
“Kami tekankan lagi, KPK harus berani periksa 'Anak Pak Lurah'," pungkasnya. []