GELORA.CO - KPK menggeledah dua perusahaan di Jakarta terkait kasus bantuan sosial (bansos) Corona kemarin. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Dua perusahaan itu yakni PT MCB (Mesail Cahaya Berkat) yang beralamat di SOHO Capital SC-3209 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat. Satu lagi yaitu PT JF (Junatama Foodia) di Metropolitan Tower TB Simatupang lantai 13, Jalan RA Kartini, Jakarta Selatan.
"Dari 2 lokasi ini, tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Ali menyebut dokumen yang diamankan akan dianalisa lebih dulu oleh KPK. Untuk berikutnya dokumen itu akan dilakukan penyitaan.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah 2 perusahaan di Jakarta pada Senin (11/1) kemarin. Dari pantauan detikcom, penyidik KPK tampak membawa dua koper usai penggeledahan di salah satu lokasi yakni PT Mesail Cahaya Berkat di Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.(dtk)