GELORA.CO - Front Pemersatu Islam didirikan setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Dalam struktur Front Pemersatu Islam tidak mengenal posisi Imam Besar seperti di FPI.
"Struktur Habib Rizieq belum tahu sebagai apa. Tidak ada Imam besar lagi nanti," kata Tim Hukum FPI, Aziz Yanuar dihubungi iNews.id, Selasa (5/1/2021).
Azis mengaku belum tahu jabatan apa yang akan diberikan kepada Habib Rizieq dalam organisasi baru ini. Front Pemersatu Islam belum memutuskan hal tersebut.
"Belum diputuskan sebagai apa nanti, yang jelas tidak ada Imam Besar," katanya.
Menurut Azis, setelah deklarasi, Front Pemerstau Islam akan meluncurkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disertai sosialiasi dalam waktu dekat.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan aktivitas yang menggunakan atribut dan mengatasnamakan FPI pada 30 Desember 2020. Tak lama setelah itu, sejumlah anggota dan simpatisan FPI mendeklarasikan Front Pemersatu Islam .
Para deklarator Front Persatuan Islam di antaranya yaitu Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas. []