GELORA.CO - Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno meminta aparat hukum memberikan hukuman seberat beratnya kepada bekas kader PAN NTB Ali Ahmad yang mencabuli putrinya ketika sang istri sedang perawatan karena Covid-19.
"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku," tegas Eddy lewat keterangan persnya, Jumat (22/1).
Eddy Soeparno juga menegaskan bahwa Ali Ahmad sudah dipecat secara tidak hormat dari partai. Sehingga kasus yang membelit Ali Ahmad tidak perlu disangkutpautkan dengan partai.
"Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari Ali Ahmad. Kami tegaskan bahwa Ali Ahmad dipecat secara tidak hormat dari partai," ucapnya.
Eddy Soeparno menjelaskan bahwa PAN tidak akan mentoleransi perilaku kadernya yang berbuat amoral serta melanggar hukum dan norma-norma kesusilaan
"PAN akan bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar hukum dan berbuat asusila. Tidak ada tempat di PAN untuk perilaku bejat dan amoral seperti yang dilakukan Ali Ahmad," tandasnya.
Polisi menjerat Ali Ahmad dengan pasal pencabulan. Ancaman pidana 15 tahun penjara setelah diperberat 1/3 dari pidana pokok karena ada hubngan darah dengan korban. Ali Ahmad sendiri menyangkal pencabulan tersebut.(RMOL)