GELORA.CO - Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PRI) Daning Saraswati baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Daning masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 13.25 WIB, dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.52 WIB.
Namun ada yang berbeda, bukannya langsung pergi, Daning yang mengenakan kemeja warga biru muda ini dengan dikawal penyidik maupun kuasa hukumnya berjalan menuju belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tidak lama kemudian, Daning dengan beberapa orang yang diduga penyidik KPK mengobrol sesuatu. Selanjutnya, Daning langsung masuk ke mobil yang diduga mobil penyidik. Karena, area belakang hanya bisa dimasuki oleh kendaraan pegawai KPK.
Kemudian, mobil yang dinaikin Daning tersebut bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui tujuan penyidik membawa Daning tersebut kemana dan dalam rangka apa. Apakah akan penggeledahan atau seperti apa, belum ada penjelasan dari KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Daning, Sahat Ambarita membenarkan bahwa kliennya dibawa oleh penyidik. Namun, Sahat tidak menjelaskan alasan Daning dibawa penyidik menggunakan mobil.
"Hanya dipanggil sebagai saksi saja. Iya (dibawa mobil penyidik), cuma itu saja, nanti ya," ujar Sahat singkat kepada wartawan.
Daning sendiri sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (18/1) dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial. Namun, pemeriksaan ditunda dan dilakukan hari ini.
PT Rajawali Parama Indonesia sendiri disebut sebagai perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos di Kemensos.
PT RPI juga disebut sebagai perusahaan milik tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).
Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.
Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.(RMOL)