Dihajar Sesama Polisi, Iptu Joyo Dipaksa Ngaku Terima Uang Rp50 Juta dari Perusahaan

Dihajar Sesama Polisi, Iptu Joyo Dipaksa Ngaku Terima Uang Rp50 Juta dari Perusahaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah Iptu Joyo Suharto mengaku pernah mendapat penganiayaan dari sesama rekan polisi.

Hal itu ia sampaikan melalui tayangan di kanal YouTube Tribun Jateng, Rabu (13/1/2021).

Diketahui Iptu Joyo melaporkan kejadian tersebut pada 1 Januari 2021 dengan nomor LP/B/1/1/2021/JATENG/DITRESKRIMUM.

Saat penganiayaan terjadi, Joyo bertugas sebagai Kanit Tipikor Polres Pekalongan Kota pada Oktober 2019.

Ia mengaku dianiaya mantan Kasubdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jateng AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dan anggotanya AKP Adhityawarman Gautama.

Saat itu Joyo tengah menangani kasus penahanan truk pengangkut batu bara dari Cirebon ke arah Kendal, yakni pada 25 Agustus 2019.

Namun penahanan truk tersebut dipertanyakan Propam Polres Pekalongan Kota karena dianggap ada kejanggalan.

Saat dipanggil, Joyo mengaku mendapat pemukulan dari Ronny dan Adhityawarman beberapa kali.

"Akhirnya saya tersungkur ke meja Kasi Propam. Saya mau bangun, dipukul lagi kepala bagian atas oleh AKP Adhityawarman," kata Iptu Joyo Suharto.

"Waktu itu AKP Adhityawarman mau memukul lagi, tapi kata Pak Ronny, 'Sudah, sudah'," lanjutnya.

Joyo menyebut tidak tahu-menahu perkara apa yang membuatnya ditanya seperti itu.

"(Ronny bertanya), 'Kamu mau cerita apa enggak?'. Saya sampaikan, saya ceritakan semua, tapi yang mana permasalahan ini?" singgung Joyo.

Kejadian itu diketahui anggota lain yang berada di lokasi.

"Semua anggota tahu saya dan penahanan saya. Waktu itu dipanggillah Bripda Agus dan Bripda Setiandu ke ruangan," tuturnya.

Mereka turut ditanyai sejumlah pertanyaan seperti Joyo.

Tidak hanya itu, anggota lainnya juga dipanggil dan diperiksa.

"Bripda Agus dan Bripda Setiandu ini 'kan orang baru, baru sebulan. Akhirnya merembetlah ke anggota lain. Sekitar ada 8 anggota saya yang diperiksa waktu itu," terang Joyo.

Joyo menyebut saat itu AKP Sugiharto mencecarnya tentang uang puluhan juta yang diterima dari beberapa perusahaan.

"Di sela-sela tanya operasi, dari AKP Sugiharto dan anggotanya menanyakan, 'Ini ada informasi Pak Kapolres dari PT A dapat Rp50 juta, dari PT B Rp30 juta, dari PT C'," ungkap Joyo.

Ia menjawab tidak tahu dan meminta hal itu langsung dikonfirmasi ke kapolres.

Tidak hanya itu, Joyo juga dicecar Ronny terkait kasus limbah sebuah perusahaan yang perkaranya sudah berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Waktu ada anggota Bripka Widodo datang kepada saya membawa SP3, gelar perkara, dan surat buat kejaksaan. Semua sudah ditandatangani Pak Kapolres pada waktu itu," kata mantan Kanit 3 Satreskrim Polres Pekalongan ini.

Ia mengecek kebenaran berkas itu dengan bertanya sekali lagi kepada bawahannya.

Setelah dikonfirmasi, Joyo ikut menandatangani berkas itu.

"Waktu itu karena sudah ada gelar perkara, sudah lengkap, sudah ada tanda tangan Pak Kapolres saya tanda tangan waktu itu," ungkap Joyo.

Keterangan Polda Jateng

Dikutip dari Tribun-Pantura.com, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menyebut kasus itu sudah lama terjadi.

Ia mengaku belum mengecek kembali kemajuan laporan pihak Joyo.

"Saya akan cek terlebih dulu laporannya," kata Wihastono.

Setelah tiga periode Joyo diketahui belum juga mendapat kenaikan pangkat menjadi AKP.

Padahal sebelumnya ia telah menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Purworejo.

Setelah kejadian itu ia dicopot dari posisi Kasatnarkoba dan dipindah dinas ke Dit Samapta Polda Jateng.

Dengan melaporkan penganiayaan yang diterima, Joyo berharap mendapat keadilan.

"Saya berharap mendapat keadilan. Saya melaporkan tindakan anggota Paminal ke ranah pidana umum melalui SPKT Polda Jateng," kata Joyo. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita