Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Jumhur Hidayat Ajukan Eksepsi

Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Jumhur Hidayat Ajukan Eksepsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong mengenai omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Jumhur Hidayat menolak dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Mulanya hakim bertanya kepada Jumhur terkait isi dakwaan. Jumhur mengatakan mengerti dengan dakwaan jaksa, tapi menolak dakwaan itu.

"Mengerti, tapi saya menolak (dakwaan)," singkat Jumhur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Kuasa hukum Jumhur Hidayat, M Isnur, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Dari kuasa hukum akan mengajukan (eksepsi)," terang Isnur.

Menurut Isnur, kasus yang dialami Jumhur adalah pelanggaran HAM sangat serius. Isnur menambahkan kasus penangkapan Jumhur karena cuitannya tidak jelas.

"Itu adalah pelanggaran berekspresi di mana orang bicara ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP di mana hak tersangka dilanggar," ungkap Isnur setelah persidangan.

Pengacara Jumhur lainnya, Oky Wiratama, mengatakan penangkapan Jumhur Hidayat adalah bentuk ketidakadilan. Menurut Oky, cuitan Jumhur Hidayat terkait omnibus law tidak ada kaitannya dengan keonaran.

"Kalau kita tracking tweet Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sementara penolakan omnibus law sudah terjadi jauh sebelum itu, yaitu Juli 2020. Jadi bagaimana ukuran signifikan karena tweet Jumhur menyebabkan semua gerakan masyarakat menolak omnibus law," terang Oky.

Diberitakan sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Jumhur didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2020, pukul 13.15 WIB, dan 7 Oktober 2020 pukul 08.17 WIB, Jumhur Hidayat menyiarkan berita bohong yang dia lakukan dari rumahnya di Jalan Saraswati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.

Jaksa menerangkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur mem-posting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.


Pada 7 Oktober 2020, dia juga mem-posting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam posting-annya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita