GELORA.CO - Daniel Tonapa Masiku yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP ternyata pernah menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Daniel Tonapa Masiku sendiri disebut sebagai pengacara yang juga punya hubungan keluarga dengan buronan Harun Masiku dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang juga menjerat Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU dan dua kader PDIP yaitu Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Daniel sendiri ternyata pernah menggugat Anies Baswedan atas kasus perkataan "pribumi" dalam pidato Anies yang disampaikan sebelum dilantik sebagai Gubernur DKI pada Oktober 2017.
Gugatan Daniel yang juga sebagai anggota Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) itu pun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 4 Juni 2018.
Sementara itu, Daniel sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
"Infonya Daniel sudah datang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).
Sementara itu, Daniel sendiri juga telah selesai diperiksa oleh penyidik pada pukul 13.25 WIB. Ia pun membenarkan bahwa dirinya yang pernah menggugat Anies.
"Iya betul (saya anggota Taktis), betul (yang pernah gugat Anies)," singkatnya.(RMOL)