GELORA.CO - Komnas HAM menyimpulkan adanya unlawfull killing yang dilakukan anggota Polri terhadap 4 orang laskar FPI. Oleh sebab itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak langkah evaluasi total di tubuh Polri.
"Presiden agar melakukan evaluasi total Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api. Baik untuk perbaikan sistem maupun proses hukum terhadap kasus-kasus pembunuhan di luar proses hukum yang tidak ditindaklanjuti selama ini," demikian pernyataan YLBHI dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (11/1/2021).
Adapun untuk kematian 2 orang Laskar FPI, YLBHI menyatakan perlu ada pemeriksaan baik internal maupun eksternal untuk melihat apakah tindakan aparat saat itu proporsional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang mewajibkan "proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan".
"Proses hukum pelaku pembunuhan di luar proses hukum terhadap 4 anggota Laskar FPI dengan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan atasan atau pihak lain," ujarnya.
Menurut YLBHI, kasus-kasus semacam ini nyaris tidak ada yang ditindaklanjuti dengan proses hukum. Laporan yang dilakukan masyarakat pada umumnya tidak ditindaklanjuti. Jika ada yang ditindaklanjuti maka umumnya dikenakan hukuman disiplin.
"DPR agar melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api," pinta YLBHI.
YLBHI mencatat terdapat pola pembunuhan di luar proses hukum. Pertama, dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua, pengejaran orang yang diduga melakukan kejahatan. Ketiga, penanganan demonstrasi.
"Komnas HAM melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api," pungkasnya.(dtk)